Suami Tak Mampu Menahan Nafsu Syahwat Lihat Adik Istri yang Masih SMP, Tergiur Memperkosanya 7 Kali

Usia pernikahan MF yang masih seumur jagung itu kini berada di ujung tanduk.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Dok Tribun Manado
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di cianjur. 

Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kasus Serupa

Sebelumnya, Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

//

Pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.

Alie mengatakan, kejadian ini bermula saat pelapor sedang duduk-duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.

Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek.

 Memang Nikmat Sih Sarapan Makan Gorengan Sambil Minum Kopi, tapi Penyakit Mematikan Ini pun Menanti

 Heboh Video Nikita Mirzani Mandi Sambil Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Aksinya Sengaja Diposting di IG

 Latar Belakang Felicia Tissue, Kekasih Kaesang Pangarep, Disebut-sebut Calon Menantu Jokowi

Kemudian pelaku langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang.

Sesampai di kos-kosannya, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.

Apabila tidak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka.

Korban pasrah dan melayani nafsu syahwat tersangka.

Tidak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.

"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).

Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved