Masalah Sepele Soal BAB, Kakak Ipar Ini Tega Bunuh Balita Saat Ibunya Pergi Merantau ke Jakarta
Penganiyaan tersebut terjadi di Desa Bedeng 30 Divisi 2 PT Silva Inhutani, Kecamatan Mesuji Timur, Minggu (25/8/2019) lalu
Editor:
Muhamad Nandri Prilatama
Tribunnews.com
Epan (27) tersangka penganiayaan saat diamankan petugas Satreskrim Polres Mesuji di Kasui Lama, Kabupaten Way Kanan, Selasa (27/08)
"Pengakuan tersangka, sudah diingatkan supaya jangan buang air besar di celana. Tapi puncaknya waktu tersangka pulang kerja menyadap getah karet," ujar dia.
"Saat itu dia mendapati Reno buang air besar di celana. Nah itulah penganiayaan terjadi," ungkap Dennis.
Saat ini tersangka beserta barang bukti satu buah kayu papan diamankan di Mapolres Mesuji. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Itu sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014. (*)
Berita Terkait