Soal Kasus Aceng Fikri dan Istri, Satpol PP Kota Bandung Beri Pernyataan Ini: Kami Sudah Sesuai SOP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung angkat bicara terkait insiden yang melibatkan Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri
TRIBUNCIREBON.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung angkat bicara terkait insiden yang melibatkan Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri dan istrinya Siti Elina Rahayu. Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, jajarannya telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di Hotel Veleza, Jl. Lengkong Kecil No. 84 pada Kamis (22/8/2019).
“Semua dilakukan sesuai dengan SOP. Ada prosedur yang kami jalankan dalam setiap operasi penertiban. Dimana pun dan kapanpun petugas sudah dibekali dengan pemahaman tersebut,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (28/8/2019) dari rilis yang diterima.
Ia melanjutkan, pada saat operasi di Hotel Veleza akhir minggu lalu, petugas mengaku terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah (SP) kepada manajemen hotel sebelum dilakukan pemeriksaan ke kamar.
“Di meja resepsionis, petugas melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red.) menunjukkan surat perintah. Setelah itu, petugas gabungan menuju kamar-kamar sesuai dengan pembagian tugas pada saat briefing awal di kantor,” terangnya.

Petugas gabungan yang dimaksud meliputi anggota Satpol PP, Bawah kendali Operasi (BKO) TNI, BKO Polrestabes Bandung, Denpom III/5, Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS, Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
Setiap memasuki kamar, petugas melalui PPNS mengetuk kamar dan memperkenalkan diri.
“Setelah itu, baru kami mengecek identitas tamu. Kalau di dalam kamar ditemukan berpasangan dan berlainan jenis kelamin, dicek alamatnya. Kalau sama artinya mereka betul pasangan suami isteri. Kalau berbeda, mereka diminta terlebih dahulu membuktikan dokumen pernikahan yang dimaksud,” ungkap Kasatpol PP.
Apabila tidak dapat membuktikannya, pasangan tersebut diminta memberikan keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Bandung yang beralamat di Jl. R. A. A. Martanegara No. 4.
“Bapak AF dan SER pada saat diminta menunjukkan identitas berupa KTP ternyata alamat keduanya berbeda. Yang satu di Garut, yang satu lagi di Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu juga, pada saat dimintai dokumen pernikahan yang sah, tidak dapat menunjukkan pada petugas. Karena dasar itulah, petugas di lapangan meminta keduanya untuk memberikan keterangan lebih lanjut ke kantor,” katanya.
Sebelum pemeriksaan di kantor, katanya, AF dan SER dibawa menggunakan kendaraan operasional Dal Ops berbentuk truk.
“Petugas gabungan masih menyisir beberapa tempat lain dan ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga keduanya harus mengikuti petugas ke lokasi-lokasi menggunakan kendaraan operasional Dal Ops yang rutin digunakan dalam setiap kegiatan,” ujarnya.
Sebanyak Kegiatan penegakan perda tersebut

Satpol PP Kota Bandung pun akan melayangkan surat jawaban kepada DPD RI atas permintaan klarifikasi kepada Walikota dan Satpol PP Kota Bandung.
“Kami akan menyurati DPD RI sesuai permintaan jawaban klarifikasi yang kami terima,” katanya.
Rasdian menegaskan, pihaknya dalam berbagai kesempatan tidak pernah memberikan pernyataan apabila AF merupakan pelanggar K3.
“Setelah dilakukan assessment awal, tidak terbukti melakukan pelanggaran Perda Kota bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3. Ya sudah, kami persilakan untuk meninggalkan Kantor Satpol PP,” sambung dia.
Tak hanya AF dan SER, sebanyak 23 orang lain yang dimintai keterangan pada saat operasi penertiban juga dipersilakan untuk meninggalkan Kantor Satpol.
“Totalnya ada 45 orang yang ikut assessment awal. Yang terbukti melanggar hanya 20 orang. Itu yang naik untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan-red.) pelanggaran perda di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kegiatan penegakan Perda K3 yang menyisir sejumlah tempat penginapan dan kos-kosan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP selaku aparat penegak perda.
“Itu rutin dan bukan kali ini saja,” katanya.
Aceng Fikri Berencana Lapor Komnas Perempuan

Sebelumnya, Aceng HM Fikri beserta istrinya, Siti Elina Rahayu berencana untuk menyambangi Komnas Perempuan pekan ini. Rencana tersebut karena istrinya mengalami trauma hingga kini.
"Minggu ini hari Kamis atau Jumat saya akan ke Komnas Perempuan," ujar Aceng Fikri yang didampingi istri ditemui di rumahnya, Selasa (27/8/2019).
Rencananya ke Komnas Perempuan untuk melaporkan peristiwa ia dan istri yang terjaring razia Satpol PP Kota Bandung. Terutama untuk memulihkan mental istrinya.
"Istri saya sangat trauma. Silakan saja Satpol bilang sudah jalankan SOP (standar operasional prosedur). Tapi mereka tidak tahu dampaknya ke istri saya," katanya.
Aceng Fikri menuturkan, istrinya bahkan sempat sesak napas saat berada di truk Satpol. Hal itu karena sejumlah petugas Satpol merokok.
"Istri saya tidak kuat sama asap rokok. Saya lalu tegur mereka untuk matikan rokoknya," ucapnya.
Terkait surat yang telah dilayangkan Sekjen DPD RI ke Walikota Bandung, Aceng Fikri menyebut belum menerima jawaban. Kemungkinan balasan surat itu akan ada hari ini.
"Seharusnya tinggal lakukan konferensi pers saja dan dimuat di media untuk pemulihan nama. Apalagi saya tidak terbukti melanggar Perda K3," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Garut, Aceng Fikri dan istrinya Siti Elina Rahayu, terpaksa diboyong sementara ke Kantor Satpol PP Kota Bandung dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) malam.
"Saya menginap di hotel ini karena besok mau ke dokter gigi jam 08.00 WIB. Sudah enam bulan saya menderita sakit gigi. Saya rasakan sebelum Pemilu. Ada yang dicabut, jadi besok kembali diperiksa," kata Aceng Fikri di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (23/8/2019).
Terkait menginap di salah satu hotel di Jalan Lengkong, Aceng yang juga anggota DPD RI hingga Oktober 2018 itu mengatakan bahwa pemilihan Hotel Valeza tersebut dikarenakan ingin menukar poin. Biasanya Aceng mengaku menginap di Papandayan atau di hotel lainnya.
Alamat dokter gigi yang akan dituju oleh Aceng dan Istri ialah di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
Berdasarkan pengamatan Tribun Jabar, jarak antara Hotel yang dihuni Aceng dan Istri, cukup dekat ke Jalan Gatot Subroto.
Mantan Bupati Garut tersebut terpaksa harus dibawa ke Kantor Satpol PP, karena alamat istri dan Aceng di KTP tidak sama. Pasalnya, Aceng dan istrinya baru dua bulan membina bahtera rumah tangga. Sehingga, Aceng mengatakan bahwa berkas-berkas termasuk alamat di KTP masih dalam proses pemindahan.
Usai memeriksakan kondisi giginya di Jalan Gatot Subroto, Aceng dan Istri rencananya akan langsung kembali ke Garut, Jawa Barat.
Dari kantor Satpol PP Kota Bandung, Aceng kembali ke penginapan sekira pukul 00.30 WIB. Aceng diizinkan kembali, karena bukti seperti foto nikah dan surat nikah bisa ditunjukkan kepada Satpol PP. (*)