Pengakuan Pelaku Pencabulan di Majalengka: Cerai dari Bibinya, Hingga Cabuli Korban di Kosan 20 Kali
Seorang pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS. Ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019.
"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.
Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka. YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya. Ia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa.
Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek. (*)