Pengakuan Pelaku Pencabulan di Majalengka: Cerai dari Bibinya, Hingga Cabuli Korban di Kosan 20 Kali
Seorang pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Seorang pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Rabu (28/8/2019).
Penangkapan itu diawali oleh pelaporan ibu korban yang anaknya diduga dicabuli oleh mantan pamannya sendiri.
Pascapelaporan itu, Polres Majalengka langsung mengamankan pelaku berinisial AM (33) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang mencabuli anak berusia 16th berinisial NA.
Saat konferensi pers digelar, Rabu (28/8/2019) Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengintrogasi pelaku tersebut.
Hasil pengakuan pelaku, pelaku membatah bahwa sudah mencabuli gadis tersebut. Ia mengatakan, perbuatan tak senonoh itu didasari suka sama suka.
"Kami sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 20 kali," ujar pelaku saat diintrogasi Kapolres Majalengka, Rabu (28/8/2019).
Pelaku menambahkan, dirinya sudah berhubungan status pacaran selama 1 tahun terakhir. Ia juga menjanjikan, bahwa ke depannya akan menikahi korban dengan memberikan satu buah rumah.
"Saya pacaran sama dia (korban) selepas bercerai dengan bibinya," ucap pelaku.
Selain itu, atas pengakuan pelaku, selama melakukan perbuatan suami istri, dirinya selalu melakukan perbuatan tersebut di kos-kosan.
• Mantan Paman Tega Cabuli Ponakan 20 Kali, Diimingi Uang Hingga Janjikan Akan Menikahinya
• Niat Silaturahmi ke Rumah Paman, Keponakan Pergoki Bibi Berzina dengan Pria Lain, Keduanya Dibantai
• Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun Ditangkap Polisi, Korban Sebut Dicabuli di Kebun Sawit
"Selama 20 kali berhubungan badan, selalu di kos," kata pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta.
Pelaku juga mengakui, bahwa dirinya mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nom23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polres Majalengka Tangkap pelaku
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan di bawah umur, Rabu (28/8/2019).