Miris, Gadis Ini Dipaksa Berhubungan Badan Dengan 5 Pria di Kamar Kos, Uang Korban Pun Dirampas

Miris, Gadis Ini Dipaksa Berhubungan Badan Dengan 5 Pria di Kamar Kos, Uang Korban Pun Dirampas

net
ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Gadis S (18 tahun) menjadi korban asusila 5 pemuda.Berawal dari berkenalan di media sosial.

S 'digilir' 5 pemuda di Makassar. Berikut kronologinya.

Gadis asal Gowa, Sulawesi Selatan itu dipaksa berhubungan badan dengan lima pemuda saat berada di Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari.

Tak hanya dipaksa, uang sebesar Rp 400.000 milik korban juga dirampas.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dua dari lima pelaku asusila telah ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Kedua pelaku berinsial FA (18) dan JA (17) ditangkap tidak lama setelah S ditemukan dalam keadaan menangis.

Nagita Slavina Pukul Raffi Ahmad yang Peluk Elvia Cerolline, Billy Syahputra Marah: Dasar ya Lo!

"Setelah menunjuk TKP anggota langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan dua dari lima pelaku tersebut dan dibawa ke Polsek Manggala untuk diinterogasi," kata Indratmoko.

Kejadian bermula ketika S berkenalan dengan salah satu pelaku, A di media sosial Facebook pada Senin (26/8/2019) lalu.

Dari perkenalan itu S lalu bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku.

Tepat pada pukul 00.00 Wita Rabu tadi, A menjemput S di sekitaran Jalan Hertasning Makassar.

Dj Seksi Bebby Fey Ngaku Dikibuli Usai Disetubuhi Youtuber Ternama Demi Tenar, Sebut Atta Halilintar

S lalu dibawa ke sebuah kamar kos yang kosong di Jalan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar.

"A memaksa korban melakukan hubungan badan, setelah itu pelaku juga menyuruh temannya yang lain masuk secara bergantian dan melakukan hubungan badan dengan korban," ujar Indratmoko.

Uang Rp 400.000 milik S juga diambil.

S ditemukan dalam keadaan menangis oleh polisi di Jalan Sungai Saddang Makassar.

Kini, tiga pelaku berinisial A, Z, dan X masih dalam pengejaran polisi.

"Pengakuan kedua pelaku yang diamankan membenarkan telah melakukan asusila sebanyak satu kali karena disuruh oleh pelaku A masuk ke dalam kamar tersebut," ujar Indratmoko.

9 anak jadi korban

Kasus lain di Mojokerto, Muh Aris (20), terdakwa kasus rudapaksa sembilan anak di Mojokerto, mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.

Pemuda yang bekerja sebagai tukang las tersebut merupakan warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri kimia.

Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.

Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati.

Pelaku predator anak
Pelaku predator anak (Surya.co.id)

Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).

Kendati menolak vonis kebiri kimia, Aris menyatakan tidak lagi mengupayakan peninjauan kembali atas kasus tersebut.

"Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan

Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.

Aris yang merupakan bungsu dari empat bersaudara tersebut mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali.

Ia juga suka dengan tontonan film dewasa, namun tidak langsung mencari mangsa seusai menonton film dewasa itu.

Soal Kasus Aceng Fikri dan Istri, Satpol PP Kota Bandung Beri Pernyataan Ini: Kami Sudah Sesuai SOP

"Yang melaporkan saya di pihak berwajib cuma satu saja.

Saya mengaku 11 anak seusai ditanya oleh Polresta Mojokerto.

Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak-anak.

Susah ajakannya, ada yang saya bujuk tapi ditolak," bebernya.

"Saya iming-imingi anak anak dengan kasih jajan.

Papua Memanas, 1 Anggota TNI Tewas, Sepanjang 2019 Sudah Ada 9 TNI/Polri Gugur di Papua

Saya tidak menganiaya anak-anak atau memaksa saat melakukan perbuatan," imbuhnya.

Meski vonis sudah dijatuhkan, Aris bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri meski mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau.

Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.

Sekadar diketahui, Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

VIDEO VIRAL- Diduga Depresi Tak Menemukan Suaminya, Wanita Ini Coba Bunuh Diri Loncat dari Jembatan

Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya. Bocah itu diketahui masih dibangku TK.

Aksi keji itu itu terjadi setelah Aris pulang kerja. Dalam perjalanan pulang itulah Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi. Dalam pemeriksaan diketahui kala Aris membekap mulut korban saat itu.

Di sanalah aksi tersebut terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.

Sambut HUT ke 650 Kota Cirebon, Berikut Rangkaian Acara Hingga Puncak Acara pada Sabtu-Minggu

Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam CCTV di gang rumah korban

Dalam catatan SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.

"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.

Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.

Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.

Pengakuan Pelaku Pencabulan di Majalengka: Cerai dari Bibinya, Hingga Cabuli Korban di Kosan 20 Kali

Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.

Ketika itu Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.

"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau.

Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).

Sudah Incracht

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Erhammudin, mengatakan, perkara atas nama Aris telah terdaftar di Kabupaten dan kota Mojokerto

"Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019 yang kedua Nomor 65 dan 69.

PREDIKSI & LINK LIVE STREAMING Big Match Persija Jakarta vs PSM Makassar Sore Ini Pukul 15.30 WIB

Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ungkapnya, Senin (26/8/2019).

Jadi jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin, mendakwakan untuk kabupaten secara subsidiritas primer Pasal 81 76d, Pasal 81 ayat 1 subsider 76e, dan Pasal 81 ayat 1.

Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum bahwa, terdakwa dalam perkara 69 telah melanggar ketentuan pasal 76d

"Itu menurut majelis hakim sependapat. Mengenai pidana tambahan kebiri kimia tersebut, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan bahwa, salah satunya lebih dari satu kali, ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU," katanya.

Sehingga, lanjut Erhammudin, dalam Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 menyatakan bahwa, salah satunya telah melakukan lebih dari satu kali.

Ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU sehingga, Pasal 81 ancaman 15 tahun maksimal bisa sampai 20 tahun, seumur hidup maupun hukuman mati.

Sukses Jadi Juara, Ahsan/Hendra Sebut Kejuaraan Dunia 2019 Paling Beda & Istimewa Karena Alasan Ini

"Dalam Pasal 81 ayat 7 disitu apabila ketentuan Pasal 5 diberlakukan, maka bisa dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Dan hal tersebut dalam perkara ini, menurut majelis hakim PN Mojokerto yang mengadili perkara nomor 69 atas nama Muh Aris, unsur-unsur yang disebutkan tersebut telah terbukti oleh terdakwa,” jelasnya.

Erhammudin menambahkan, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik PN Mojokerto.

Perkara tersebut sudah inkrah, diterima oleh PN Mojokerto tertanggal (4/7/2019) dan (25/7/2019) diserahkan penuntut umum sebagai eksekutor.

"Terdakwa maupun penuntut umum tidak melakukan upaya hukum, kasasi maksudnya ya, jadi inkrah.

Nah untuk perkara di Kota Nomor 65, itu sampai sekarang pengadilan belum menerima. Mungkin dalam proses banding sehingga perkara Nomor 65 saya tidak berani komentar,” tuturnya

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Miris Gadis 18 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan dengan 5 Pemuda di Kos, Berikut Kronologinya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/28/nasib-miris-gadis-18-tahun-dipaksa-berhubungan-badan-dengan-5-pemuda-di-kos-berikut-kronologinya?page=all.

Editor: Iksan Fauzi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved