Miris, Gadis Ini Dipaksa Berhubungan Badan Dengan 5 Pria di Kamar Kos, Uang Korban Pun Dirampas
Miris, Gadis Ini Dipaksa Berhubungan Badan Dengan 5 Pria di Kamar Kos, Uang Korban Pun Dirampas
"Pengakuan kedua pelaku yang diamankan membenarkan telah melakukan asusila sebanyak satu kali karena disuruh oleh pelaku A masuk ke dalam kamar tersebut," ujar Indratmoko.
9 anak jadi korban
Kasus lain di Mojokerto, Muh Aris (20), terdakwa kasus rudapaksa sembilan anak di Mojokerto, mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.
Pemuda yang bekerja sebagai tukang las tersebut merupakan warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri kimia.
Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.
Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati.

Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).
Kendati menolak vonis kebiri kimia, Aris menyatakan tidak lagi mengupayakan peninjauan kembali atas kasus tersebut.
"Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan
Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.
Aris yang merupakan bungsu dari empat bersaudara tersebut mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali.
Ia juga suka dengan tontonan film dewasa, namun tidak langsung mencari mangsa seusai menonton film dewasa itu.
• Soal Kasus Aceng Fikri dan Istri, Satpol PP Kota Bandung Beri Pernyataan Ini: Kami Sudah Sesuai SOP
"Yang melaporkan saya di pihak berwajib cuma satu saja.
Saya mengaku 11 anak seusai ditanya oleh Polresta Mojokerto.