Demi Kebersihan Lingkungan, Kepala Desa Teja Berikan Sanksi Ini ke Warga Buang Sampah Sembarangan
Demi Kebersihan Lingkungan, Kepala Desa Teja Berikan Sanksi Ini ke Warga Buang Sampah Sembarangan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Dalam menerapkan sistem kebersihan lingkungan, pemerintah Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka gunakan sistem sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan, Selasa (27/8/2019).
Sanksi tersebut berupa denda uang dengan besaran nominal Rp 500 ribu kepada setiap warga yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Desa Teja, Wiwi Widiawati mengatakan peraturan itu ia lakukan agar warga selalu membuang sampah pada tempatnya.
• AK Bayar Rp 500 Juta ke 4 Eksekutor untuk Bunuh & Panggang Suami Serta Anak Tirinya Hingga Hangus
Diakui dia, peraturan itu juga merupakan sesuatu yang baru bagi wilayahnya.
"Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan merupakan hal yang baru di desa ini," ujar Wiwi, Selasa (27/8/2019).
Menurut Wiwi, penerapan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah dilakukan menyusul maraknya kegiatan pembuangan sampah dibahu jalan yang masuk di kawasan desanya.
"Jadi kami imbau kepada seluruh pengguna jalan Rajagaluh-Sindang, tepatnya di wilayah Blok Porang, Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, agar tidak membuang sampah sembarangan," ucap dia.
• Gadis Ini Ditumbalkan Jadi Budak Nafsu Pemimpin Aliran Sesat, Orangtua Korban Juga Ikut Aliran Sesat
Lanjut menurut Wiwi, jika masih ada yang membuang sampah di kawasan tersebut, maka terpaksa akan dikenai denda berlipat.
Penerapan sanksi ini menurutnya, agar menjadi pijakan bagi warga dalam menjerat pelaku pembuang sampah.
"Sanksi denda menjadi efek jera bagi warga lainnya yang sering membuang sampah di kawasan ini. Apabila sampah bisa diatasi maka Desa Teja menjadi daerah yang bersih dan sehat dengan lingkungan alam yang nyaman," kata Wiwi.
• Gaston Castano Murka Tak Diberikan Surat dari Almarhum Jupe ke Nia Anggia, Surat Warisan ?
Wiwi menambahkan, bahwa persoalan sampah di Desa teja menjadi persoalan yang serius.
Hampir setiap hari disampaikan dia, kawasan itu dipenuhi sampah sekalipun telah berulang kali dibersihkan.
"Kami membuat Peraturan Desa (Perdes) No 8 tahun 2019 itu, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Perdes yang mengatur sanksi bagi warga itu, saat ini mulai diberlakukan," ujar dia