Warga Binaan Lapas Kelas II B Indramayu Meninggal di Dalam Sel, Begini Kata Kalapas

Seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Kabupaten Indramayu meninggal dunia secara mendadak di dalam kamar sel yang dihuninya

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Lapas Kelas II B Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Kabupaten Indramayu meninggal dunia secara mendadak di dalam kamar sel yang dihuninya.

Meninggalnya warga binaan itu terjadi pada Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 13.50 WIB.

Saat dikonfirmasi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Dodi Wijaya membenarkan adanya warga binaan yang meninggal dunia.

Dodi Wijaya menyebut warga binaan yang meninggal adalah Rusdiyanto (38) warga Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

"Jasadnya sudah dikebumikan oleh keluarganya, bahkan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Inafis Satreskrim Polres Indramayu dan melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar dia di Lapas Kelas II B Indramayu, Senin (26/8/2019).

Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan Rusdiyanto meninggal dunia.

Diduga, Rusdiyanto mengidap suatu penyakit sehingga menyebabkan kematian, Dodi Wijaya menceritakan, Rusdiyanto sempat mengeluhkan sakit batuk pilek.

Sebelum meninggal, Rusdiyanto juga sempat mengerang kesakitan, lalu pingsan dan meninggal dunia.

Vanessa Angel Ditaksir Tahanan Wanita Saat Dipenjara, Napi Lain Lakukan Hal Ini Saat Vanessa Tidur

Kepala DPPKP Minta Warga Kota Cirebon Lakukan Urban Farming Demi Ketahanan Pangan

Habib Bahar Bin Smith Akan Jalani Masa Tahanan di Lapas Bogor Mulai Hari ini

"Hasil pemeriksaan menyatakan Rusdiyanto meninggal dunia karena kematian mendadak (suddent death), diduga karena suatu penyakit yang dideritanya," ucap dia.

Rusdiyanto sendiri merupakan warga binaan yang tersangkut perkara Pasal 378 KUHPidana, dia divonis hukuman pidana penjara selama 2,4 tahun.

"Rusdiyanto ini baru menjalani hukuman penjara selama 1,8 bulan," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved