Aceng Fikri Soal Digerebek Satpol PP Kota Bandung: Istri Saya Dibawa ke Wc Lalu Digeledah Tubuhnya

Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang akrab disapa Aceng Fikri merencanakan melaporkan Satpol PP Kota Bandung

Tangkapan layar YouTube
Mantan bupati Garut, Aceng Fikri, didampingi istrinya, memberikan keterangan kepada wartawan di halaman kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) malam. 

TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang akrab disapa Aceng Fikri merencanakan melaporkan Satpol PP Kota Bandung setelah dirinya dibawa ke kantor Satpol PP dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, pada Kamis (22/08/2019) malam.

Aceng mengaku, merasa dirugikan oleh Satpol PP Kota Bandung karena tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan saat kamar tempatnya menginap di salah satu hotel di Garut didatangi Satpol PP.

"Saya di sana itu bersama istri sah saya, tanpa banyak bicara saya diminta masuk ke dalam mobil," kata Aceng, saat ditemui wartawan, di rumahnya di Garut, Minggu (25/8/2019) malam.

Aceng mengaku, tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan kepada Satpol PP bahwa wanita yang bersamanya di kamar hotel merupakan istri sah yang baru dinikahinya pada 9 April 2019 lalu.

Dirinya langsung diminta masuk kedalam mobil Satpol PP.

Usaha Aceng untuk menunjukan bukti-bukti pernikahan dirinya dengan menunjukan foto-foto pernikahan dan buku nikahnya yang ada di ponselnya pun, tak diberi kesempatan karena ponselnya ikut ditahan beserta kartu identitasnya.

"Padahal, tinggal buka Google dan ketik nama Siti Elina Rahayu, pasti tahu itu istri saya, tapi tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata dia.

Menurut Aceng, meski dirinya berusaha menjelaskan, saat itu petugas Satpol PP Kota Bandung malah menyuruh dirinya menjelaskan semuanya di kantor Satpol PP Kota Bandung.

Hal ini, menurut Aceng, menunjukan Satpol PP tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Aceng mengaku, dirinya merasa dirugikan termasuk keluarga besar dan istri.

Bahkan, menurut Aceng, istrinya saat ini masih merasa trauma.

Aceng Fikri dan Istri saat berada di salah satu ruangan Kantor Satpol PP Kota
Aceng Fikri dan Istri saat berada di salah satu ruangan Kantor Satpol PP Kota (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Istri saya dibawa ke WC oleh Satpol PP terus digeledah seluruh tubuhnya," kata dia.

Menurut Aceng, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya ada standar operasional prosedur (SOP).

Salah satunya adalah tidak boleh memaksa.

Sementara, dirinya menyebut saat itu dipaksa ikut ke kantor tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Wow
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved