Wanita Muda Telanjang di Mall

Wanita Berambut Panjang & Pirang Berani Telanjang Dada di Mal, Dibujuk Satpam dan Bisa Dijerat Hukum

Video yang memperlihatkan seorang wanita muda telanjang dada tengah berkeliaran di Summarecon Mal Bekasi,

Tribun Jakarta.com/Yusuf Bachtiar
Video yang memperlihatkan 

Hal itu dijelaskan ahli hukum pidana Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman SH MH saat mendapat pertanyaan seperti ini:

Pertanyaan: Admin Klinik Hukumonline, saya mau bertanya, apakah wanita berpakaian seksi dan terbuka bisa dikenakan penjara sesuai Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi? Terima kasih.

Bahwa dijelaskan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Sementara Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Merujuk pada Pasal 10 UU Pornografi sebagaimana telah kami kutip di atas, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka belum dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan.

"Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip darihttp://kbbi.web.id/telanjang, yang dimaksud dengan ‘telanjang’ adalah tidak berpakaian."

"Sedangkan contoh dari eksploitasi seksual adalah seperti pelacuran dan percabulan," jelasnya.

ilustrasi wanita
ilustrasi wanita (tribun jateng)

"Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka tidak termasuk dalam definisi ‘telanjang’ maupun unsur eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi."

"Karena hal tersebut menurut kami tidak termasuk dalam Pasal 10 UU Pornografi, maka ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi tidak dapat dikenakan kepada wanita yang berpakaian seksi dan terbuka," jelasnya.

Dasar Hukum yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Nah untuk kasus wanita telanjang dada di Mal Summarecon tentu berbeda dengan pakaian seksi. Sebab, wanita itu jelas-jelas bertelanjang dada.

Komentar Pihak Perbelanjaan

Head of Corporate & Brand Communications Summarecon Mal Bekasi, Cut Meutia, membeberkan detik-detik wanita tersebut nekat melepaskan pakaiannya.

Cut Meutia menjelaskan mulanya wanita tersebut datang dengan keadaan mengenakan pakaian lengkap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved