Gadis Ini Dipaksa Layani Ayah Berhubungan Badan Selama 10 Tahun, Sang Ibu Malah Sediakan Kontrasepsi

Gadis Ini Dipaksa Layani Ayah Berhubungan Badan Selama 10 Tahun, Sang Ibu Malah Sediakan Kontrasepsi

shutterstock
ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya 

TRIBUNCIREBON - Selama 10 tahun gadis ini dipaksa layani ayah kandung berhubungan badan.

Mirisnya, si Ibu bukannya melarang, malah ikut menyediakan alat kontrasepsi agar tak hamil.

Kini, korban sudah berusia 22 tahun.

Artinya, sejak usia 12 tahun, gadis ini sudah dipaksa melayani nafsu sang ayah kandung.

Gadis ini mengumpulkan keberanian untuk melaporkan perbuatan tak terpuji sang ayah.

Ia kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Namun, ada pemicu yang kuat hingga membuat gadis ini berani melaporkan ayah kandungnya itu.

Pria Gondrong Bongkar Identitas 4 Peneror Ruben Saat Live TV, Ruben Onsu Kaget: Jangan Di Sini Dong

Dikutip dari India Today, Selasa (20/8/2019), insiden nahas tersebut terjadi di Chinhat di pinggiran Lucknow, Uttar Pradesh, India.

Kepada polisi korban mengatakan telah ikhlaskan nasibnya namun ketika sang ayah melecehkan adik korban.

Ia kemudian mengumpulkan keberanian dan mengadukan insiden tersebut ke polisi.

Polisi kini tengah melakukan pengejaran karena sang ayah melarikan diri sementara sang ibu sudah ditangkap pihak berwajib.

Rayya Lawan Main Vina Video Vina Garut Postif HIV, Vina Negatif HIV, Ternyata Ini Penyebabnya

Kemudian korban kini tinggal di rumahnya kembali sementara sang adik tinggal di penampungan sebuah LSM.

Archana Singh, penanggung jawab LSM Asha Jyoti Kendra menagatakan bahwa korban sudah diperkosa sejak berusia 6 tahun.

Rayya, Lawan Main Vina di Video Vina Garut 3 Lawan 1 Hampir Nangis Saat Dinyatakan Idap HIV

 Ayah paksa anak berhubungan badan 50 kali

Kasus di Lumajang tak lama ini juga bikin miris.

Polres Lumajang menangani kasus bapak memaksa anak kandung berhubungan badan sebanyak 50 kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kasus itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.

Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.

Kasus itu menyeret nama Sugeng Slamet (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.

Pria Gondrong Bongkar Identitas 4 Peneror Ruben Saat Live TV, Ruben Onsu Kaget: Jangan Di Sini Dong

Kasus itu diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.

Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.

Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Pria Gondrong Bongkar Identitas 4 Peneror Ruben Saat Live TV, Ruben Onsu Kaget: Jangan Di Sini Dong

Kasus itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.

Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.

Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.

Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.

“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menye*****i putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.

Ahn Jae Hyun Dituding Kerap Hubungi Wanita Lain Saat Mabuk, Goo Hye Sun Tetap Tak Ingin Cerai

Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.

Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.

PS Gunung Jati Kabupaten Cirebon Tantang Persitas di Stadion Wiradadaha Tasikmalaya, Sore Ini

SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 10 Tahun Gadis ini Dipaksa Layani Ayah Berhubungan Badan, Mirisnya si Ibu malah Sediakan Kontrasepsi, https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/21/10-tahun-gadis-ini-dipaksa-layani-ayah-berhubungan-badan-mirisnya-si-ibu-malah-sediakan-kontrasepsi?page=all.

Editor: Iksan Fauzi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved