Bukan Menolong, Ibu Ini Malah Sediakan Kontrasepsi Saat Suami Paksa Setubuhi Anaknya Selama 10 Tahun

Bukan Menolong, Ibu Ini Malah Sediakan Kontrasepsi Saat Suami Paksa Setubuhi Anaknya Selama 10 Tahun

net
Ilustrasi hubungan intim suami istri 

TRIBUNCIREBON.COM- Selama 10 tahun gadis ini dipaksa layani ayah kandung berhubungan badan.

Mirisnya, si Ibu bukannya melarang, malah ikut menyediakan alat kontrasepsi agar tak hamil.

Kini, korban sudah berusia 22 tahun.

Artinya, sejak usia 12 tahun, gadis ini sudah dipaksa melayani nafsu sang ayah kandung.

Gadis ini mengumpulkan keberanian untuk melaporkan perbuatan tak terpuji sang ayah.

Ia kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Namun, ada pemicu yang kuat hingga membuat gadis ini berani melaporkan ayah kandungnya itu.

Bunuh & Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya

Dikutip dari India Today, Selasa (20/8/2019), insiden nahas tersebut terjadi di Chinhat di pinggiran Lucknow, Uttar Pradesh, India.

Kepada polisi korban mengatakan telah ikhlaskan nasibnya namun ketika sang ayah melecehkan adik korban.

Ia kemudian mengumpulkan keberanian dan mengadukan insiden tersebut ke polisi.

Polisi kini tengah melakukan pengejaran karena sang ayah kandung melarikan diri sementara sang ibu sudah ditangkap pihak berwajib.

Rayya, Lawan Main Vina di Video Vina Garut 3 Lawan 1 Idap Penyakit Mematikan, Begini Kondisinya

Kemudian korban kini tinggal di rumahnya kembali sementara sang adik tinggal di penampungan sebuah LSM.

Archana Singh, penanggung jawab LSM Asha Jyoti Kendra menagatakan bahwa korban sudah diperkosa sejak berusia 6 tahun.

Ruben Onsu Kaget Orang Yang Pernah Kerja Bareng Teror Dirinya, Ruben Disebut Sempat Ingin Bunuh Diri

 Ayah paksa anak berhubungan badan 50 kali

Kasus di Lumajang tak lama ini juga bikin miris.

Polres Lumajang menangani kasus bapak memaksa anak kandung berhubungan badan sebanyak 50 kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kasus itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.

Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.

Kasus itu menyeret nama Sugeng Slamet (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.

LINK LIVE STREAMING Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019, Jonatan Christie Akan Hadapi Wakil Denmark

Kasus itu diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.

Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.

Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Mayat Sofyan Dibuang & Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak, Begini Pengakuan Kesadisan Pembunuhnya

Kasus itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.

Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.

Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.

Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.

“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menye*****i putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.

Rayya Lawan Main Vina Video Vina Garut Postif HIV, Vina Negatif HIV, Ternyata Ini Penyebabnya

Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.

Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.

Dejan Antonic Ajukan Mundur dari Madura United Karena Alasan Ini

SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 10 Tahun Gadis ini Dipaksa Layani Ayah Berhubungan Badan, Mirisnya si Ibu malah Sediakan Kontrasepsi, https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/21/10-tahun-gadis-ini-dipaksa-layani-ayah-berhubungan-badan-mirisnya-si-ibu-malah-sediakan-kontrasepsi?page=all.

Editor: Iksan Fauzi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved