Sampai Agustus 2019, Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon Sudah Deportasi 20 WNA

Sampai Agustus 2019, Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon Sudah Deportasi 20 WNA.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
WNA asal Thailand (kedua kanan) bersama sejumlah petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Selama 2019 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon telah mendeportasi 20-an WNA.

Mereka dideportasi karena terbukti melanggar izin tinggal yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan, seluruh WNA yang dideportasi itu berasal dari Wilayah III Cirebon.

Mengintip Wisata Desa Hantu yang Mencekam, Hanya Dibuka 50 Hari dalam Setahun

"Mereka ini diamankan dari wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan," ujar Arfa Yuda Indriawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019).

Ia mengatakan, para WNA itu berasal dari berbagai negara di dunia dan telah dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Selain itu, mereka juga diberikan sanksi berupa pencekalan untuk mengunjungi Indonesia.

Menurut Arfa, rata-rata pencekalan yang diberikan ialah selama satu tahun kepada setiap WNA yang telah dideportasi itu.

Terdeteksi Bawa Narkoba Jenis Sabu, Penumpang di Bandara Kertajati Ditangkap, Begini Kata Kapolres

"Rata-rata WNA itu dideportasi karena sudah melebihi masa izin tinggal," kata Arfa Yuda Indriawan.

Pihaknya juga sering menangani WNA yang melanggar peraturan keimigrasian.

Namun, sebagian besarnya hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda dan lainya.

"Untuk jumlah WNA yang disanksi deportasi kira-kira 20-an orang," ujar Arfa Yuda Indriawan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon Tak Beri Sanksi ke Pemilik Seoul Thai Korea Massage

 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon tidak memberikan sanksi kepada pemilik Seoul Korea Massage yang menjadi tempat diamankannya WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam (36).

Sebab, pemilik bernama Ratna Pujianti itu dinilai tidak mengetahui perihal visa yang dikantungi oleh perempuan asal negeri gajah putih itu.

Ruben Onsu Kaget Didatangi Pria Gondrong Saat Live TV : Ruben Dalam Bahaya, Dia Akan Disantet !

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan, jajarannya telah memeriksa pemilik Seoul Thai Korea Massage bernama Ratna Pujianti.

"Dari pemeriksaan pemilik ini tidak mengetahui kelengkapan dokumen WNA asal Thailand itu," kata Arfa Yuda Indriawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019).

Karenanya, pihaknya tidak memberikan sanksi apapun terhadap Ratna.

Ia mengatakan, WNA perempuan itu datang ke Cirebon atas permintaan suami Ratna yang bernama Lee Changho.

Diketahui Lee Changho berkewarganegaraan Korea yang mempunyai bisnis massage di negara asalnya.

Menurut Arfa, Miss Boonnam Johnam itu pernah bekerja di tempat milik Lee Changho di Negeri Ginseng tersebut.

Rayya, Lawan Main Vina di Video Vina Garut 3 Lawan 1 Hampir Nangis Saat Dinyatakan Idap HIV

Karenanya, WNA Thailand itu dikirim ke Indonesia untuk melatih cara memijat ala Thailand.

"Pemilik itu tidak mengetahui hal-hal lainnya, dan memahami bahwa WNA Thailand itu menyalahi prosedur keimigrasian," ujar Arfa Yuda Indriawan.

Selain itu, pihaknya juga mengedukasi Ratna agar saat mempekerjakan WNA harus mengurus dokumen keimigrasiannya sesuai peruntukkannya.

WNA asal Thailand yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Senin (19/8/2019).
WNA asal Thailand yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Senin (19/8/2019). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Diberitakan sebelumnya, Miss Boonnam Johnam diamankan karena diduga melanggar peraturan keimigrasian karena mengajar terapis mengenai cara memijat ala Thailand.

Boonnam Johnam WNA Asal Thailand Akhirnya Dideportasi Kantor Imigrasi Cirebon Begini Penjelasannya

WNA itu diamankan di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan pada 14 Agustus 2019.

Padahal, WNA itu hanya mengantongi bebas visa kunjungan wisata yang dikeluarkan sejak 6 Agustus 2019 dan berlaku selama 30 hari.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved