Aktivis Mahasiswa PTN di Jogja Penyebar Video Vulgar Ternyata Pernah Tampil di ILC
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang aktivis BEM salah satu kampus di Yogyakarta diciduk Polda DIY karena menyebar konten pornografi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.
Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
• UPDATE Video Vina Garut, Polisi Sebut Pelaku Kabur ke Jakarta
• Pacaran Selama 5 Tahun, Elly Batal Nikah Gara-gara Perhitungan Weton Dirinya Diramalkan Bakal Sial
Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
• VIDEO Maria Ozawa alias Miyabi, Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan untuk Indonesia, Begini Katanya
• Fakta Terbaru Video Vina Garut, Dari Pemeran Terindikasi HIV Hingga Video Dijual Seharga Rp 50 Ribu
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Selain ponsel dan bukti screenshot percakapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sarung, bantal, matras, sprei di mana barang-barang itu juga identik seperti yang terekam di video.
Selain itu petugas juga menyita beberapa botol obat kuat dari tangan tersangka.
Ternyata JAZ adalah aktivitis mahasiswa yang pernah diundang ke acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One asuhan Karni Ilyas, pada 16 Oktober 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/tersangka-jaz2.jpg)