DPMPTSP Cabut SIUP Cipto Gudang Rabat: Silakan Buka Usaha, Tapi Regulasi Harus Ditempuh
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Cipto Gudang Rabat diklaim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Cipto Gudang Rabat diklaim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu bukan sebuah kekeliruan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cipto Gudang Rabat melanggar Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional yang menjelaskan bahwa perusahaan modern tidak diperbolehkan jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional.
Jarak minimal antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern harus berjarak minimal 1.000 meter.
Berdasarkan pantauan Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter saja.
• Ini Alasan Cipto Gudang Rabat Masih Beroperasi Kata Dinas Perizinan, Masalah Sudah Masuk Pengadilan
• Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu Sebut Bupati Supendi Janji Tutup Retail Cipto Gudang Rabat
• Selama 2 Tahun Setelah Hadirnya Retail Cipto, 10 Kios di Pasar Baru Indramayu Sudah Gulung Tikar
Kasi Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Tedi Muhtadi mengatakan, keluarnya izin tersebut karena banyaknya regulasi yang muncul secara mendadak.
"Sekarang ini banyak regulasi aturan yang muncul dengan tanggal titi mangsa yang berlakunya secara mendadak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (19/8/2019).
Meski demikian, dirinya mengakui bahwa perizinan tersebut menyalahi perda yang berlaku. Sekarang ini, pihak DPMPTSP tengah menempuh upaya untuk meluruskan kembali regulasi tersebut.
"Regulasi jarak itu ada di perda minimarket, regulasi munculnya belakangan, kami sekarang sedang berusaha menyesuaikan," ucap dia.

Tedi Muhtadi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemutusan SIUP Cipto Gudang Rabat. Namun, pihak pengusaha mengajukan upaya hukum dan sekarang masih dalam tahap pengkajian pengadilan.
Meski demikian, para pedagang Pasar Baru Indramayu tidak perlu risau, pasalnya Cipto Gudang Rabat sudah mau menerima keputusan tersebut.
Mereka berencana akan merelokasi tempat usaha untuk dikembalikan lagi fungsinya menjadi Gudang penyuplai persediaan kebutuhan pokok ke Pasar Baru Indramayu.
Selain itu, Cipto Gudang Rabat juga berencana untuk pindah lokasi tempat usaha.
"Pemerintah tugasnya itu sebagai penengah, silakan jika mau buka usaha, tapi regulasi juga harus ditempuh," ujar dia.
Pedagang Terancam
Aktivitas dagang di Pasar Baru Indramayu semakin terancam keberlangsungannya dalam dua tahun terakhir.
Hal tersebut dikarenakan adanya perusahaan retail Cipto Gudang Rabat yang berada dekat dengan lokasi pasar.
Ketua Assosiasi Pedagang, Adang Wahyudi mengatakan, kondisi Pasar Baru Indramayu sekarang ini sudah seperti mati suri.
"Jadi kami bukan melarang mereka berjualan, tapi yang dilarang itu jangan berdekatan," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Pasar setempat, Minggu (18/8/2019).
Dirinya mengatakan, Cipto Gudang Rabat adalah perusahaan jenis perulakan dan masuk kategori pasar modern.
Sedangkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional menjelaskan bahwa perusahaan modern tidak diperbolehkan jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional.

Jarak minimal antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern harus berjarak minimal 1.000 meter.
Berdasarkan pantauan Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter saja.
Dirinya menyampaikan, hal tersebut mengancam aktivitas dagang sebanyak 800 pemilik kios di Pasar Baru Indramayu yang kondisinya semakin memprihatinkan.
• Meriahnya Lomba Memancing Memperebutkan Ikan Berpita di Waduk Bojongsari Indramayu
• Liga 3 Zona Jabar: Persima vs Persitas, Baraya Persima Ayo Dukung Persima Datang ke Stadion Sore Ini
• PSIT Kota Cirebon Incar Satu Poin di Kandang Perses Sumedang, Sore Ini di Liga 3 Jabar 2019
"Pasar tradisional dengan kondisi seperti ini berhadapan dengan pasar modern jelas akan kalah saing," ujar dia.
Oleh karena itu, Adang Wahyudi menyampaikan, pemerintah sebagai penengah sudah membuat peraturan untuk melindungi para pedagang di Pasar Tradisional.
Dirinya dengan tegas meminta, Perda yang sudah dilanggar tersebut dapat dengan cepat disikapi oleh pemerintah daerah.
"Yang kami permasalahkan ini soal zonasi, soal jarak, ini kan jaraknya saja kurang dari 1 kilometer," ucap dia.
10 Kios Gulung Tikar
Sebanyak 10 kios di Pasar Baru Indramayu memutuskan untuk gulung tikar akibat hadirnya perusahaan retail Cipto Gudang Rabat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu, Adang Wahyudi saat ditemui Tribuncirebon.com, Minggu (18/8/2019).
Dirinya menyampaikan, dilanggarnya Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional oleh perusahaan retail Cipto Gudang membunuh para pedagang Pasar Baru Indramayu.
"Tanda-tanda yang sudah mau gulung tikar sekarang sudah banyak," ujar dia.
Dirinya menjelaskan, banyak pedagang yang harus merugi hingga ratusan juta rupiah dalam dua tahun terakhir.
Adang Wahyudi juga memiliki kios sembako di Pasar Baru Indramayu, mengaku penghasilannya bahkan turun drastis hingga lima kali lipat karena adanya Cipto Gudang Rabat.
"Dahulu itu sebulan bisa sampai Rp 40 juta, sekarang paling cuma Rp 5 juta. Itu pun penghasilan kotor," kata dia.
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, aktivitas jual beli di Pasar Baru Indramayu sangat minim terlihat, kios-kios juga terlihat banyak yang tutup.
Padahal, kondisi pasar pada umumnya terutama saat akhir pekan selalu disesaki lalu lalang pembeli. Namun, penampakan tersebut sama sekali tidak terlihat di Pasar Baru Indramayu.
Selain itu, lahan parkir di Pasar Baru Indramayu pun hanya diisi oleh beberapa unit kendaraan saja.
Adang Wahyudi membandingan, baik dari sarana prasana dan harga antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat memiliki perbedaan yang mencolok.
Adang Wahyudi mengaku jika seluruh stok di Pasar Baru Indramayu dikumpulkan jumlahnya akan tetap kalah dibandingkan stok yang ada di Cipto Gudang Rabat.
"Namanya usaha pasti ada untung ruginya, kalau harga kami tidak terlalu mempermasalahkan, yang jadi masalahnya itu aturan jarak yang dilanggar," ujarnya.
Selain itu Adang Wahyudi menceritakan bahwa Cipto Gudang Rabat dahulunya adalah sebuah gudang yang diperuntukan menyuplai barang-barang ke Pasar Baru Indramayu.
Namun, sekitar tahun 2017, gudang tersebut berubah menjadi perusahaan retail yang turut menjual seluruh kebutuhan pokok yang ada di Pasar Baru Indramayu.
"Dahulunya itu gudang, tapi tidak tahu kenapa malah bikin pasar sendiri," ujar dia.
Bupati Indramayu Janji Tutup Cipto
Bupati Indramayu, Supendi mengakui pengesahan surat izin usaha Cipto Gudang Rabat adalah sebuah kekeliruan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu, Adang Wahyudi kepada Tribuncirebon.com, Minggu (18/8/2019).
"Kami juga sudah mengajukan audiensi kepada Pak Bupati dan beliau mengakui bahwa tindakan itu merupakan tindakan yang keliru oleh Dinas Perizinan," ujar dia.
Ia menyampaikan, saat audiensi itu Supendi mengatakan bahwa keputusan pemberian izin tersebut sebelumnya tidak tembus terlebih dahulu kepada Bupati, dalam hal ini Bupati Indramayu saat itu masih dijabat oleh Anna Sophanah.
"Pak Bupati bilang akan mengkaji lebih dalam dan apapun risikonya akan dihadapi untuk menutup Cipto Gudang Rabat," ujar Adang Wahyudi.
Selain itu, per tanggal 5 Agustus 2019, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu juga telah melayangkan surat keputusan pencabutan izin Cipto Gudang Rabat ke Ombudsman Jawa Barat.
Meski demikian, hingga saat ini peroperasian Cipto Gudang Rabat masih tetap berjalan dan belum ada tanda-tanda kapan akan ditutup.
Hal ini justru menimbulkan respon negatif dari para pedagang di Pasar Baru Indramayu. Mereka meminta pemerintah segera menutup Cipto Gudang Rabat.
"Pertanyaannya, apakah dinas hanya setengah hati meluruskan permasalahan ini atau memang pihak Cipto yang membandel? Ini yang dipertanyakan para pedagang," ujar dia.
Adang Wahyudi menegaskan jika Cipto Gudang Rabat masih tetap beroperasi, pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi dinas bersangkutan untuk meminta penjelasan. (*)