Waduh Habib Rizieq Shihab Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan, Kok Bisa? Ini Kata Pakar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berada di Singapura.
"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," katanya.
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman lantas mengatakan, salah satu agenda Ijtima Ulama jilid empat adalah membahas kepulangan imam besar mereka, Rizieq Shihab.
Ia menegaskan, sejak awal, bahkan jauh sebelum Ijtima Ulama pertama, pihaknya sudah memperjuangkan hal tersebut.
"Sikap kami tegas melalui Ijtima Ulama adalah menghilangkan praktik hal-hal tersebut,” tuturnya.
Munarman kembali menegaskan, belum pulangnya Rizieq Shihab ke Tanah Air, bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi."
"Yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi, dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi,” tegas Munarman.
“Saya jelaskan bahwa semua kasus yang menempatkan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3."
"Kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum, berarti orang tersebut tidak update soal informasi,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq ShihabBerpotensi Kehilangan Status WNI, Cuma Ini Dua Pilihan yang Ia Punya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/09/rizieq-shihab-berpotensi-kehilangan-status-wni-cuma-ini-dua-pilihan-yang-ia-punya.