Waduh Habib Rizieq Shihab Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan, Kok Bisa? Ini Kata Pakar

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berada di Singapura.

Kolase Tribunnews
Jokowi dan Prabowo tak bahas pemulangan Habib Rizieq 

TRIBUNCIREBON.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berada di Singapura.

Sampai kapan Rizieq Shihab akan tinggal di Arab Saudi?

PAKAR Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

"Ini justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," kata Muhammad Taufik saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Jika mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh mendapatkan kembali kewarganegaraan.

Sementara, di dalam penjelasan UU 12/2006, ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.

Asas tersebut yakni asas perlindungan maksimum.

Dia menjelaskan, asas perlindungan maksimum adalah asas menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia, dalam keadaan apa pun.

Loyalis Habib Rizieq Shihab Berani Ungkap Alasan Sebenarnya Imam Besar FPI Belum Pulang ke Indonesia

Rizieq Sihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia, DPP FPI Menangis: Pemerintah Jangan Dzolimi Habib Rizieq

Jokowi Blak-blakan Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo Saat Bertemu, Bahas Habib Rizieq Shihab?

Baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk dapat pulang ke Indonesia, dia menambahkan, HRS saat ini memiliki dua pilihan, yaitu deportasi atau amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.

Oleh karena itu, seharusnya Rizieq Shihab sudah dapat pulang ke Indonesia.

Apalagi di UU 6/2011 tentang Keimigrasian, tidak ada aturan upaya penangkalan bagi WNI masuk ke Indonesia.

"Tidak ada pula pasal yang mengatur penangkalan terhadap WNI untuk masuk ke dalam negeri," tambahnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab hadir pada upacara pemakaman jenazah KH Maimun Zubair (Mbah Mun).

Kehadiran tokoh FPI tersebut menghebohkan dunia maya.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan.

Asalkan, Rizieq Shihab membayar denda kelebihan izin tinggal di Arab Saudi.

Rizieq Shihab tinggal di Arab Saudi karena menghindari sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu.

Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis per 9 Mei 2018, sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.

"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) overstay. Satu orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2019).

Atau bila tidak, Rizieq Shihab bisa menunggu amnesti Kerajaan Arab Saudi terhadap mereka yang kelebihan izin tinggal.

Tiga tahun lalu, menurutnya, Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan amnesti kepada para pelanggar izin tinggal.

Bisa juga menurut Agus, Rizieq Shihab menggunakan jalur ekstrem dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga dideportasi.

"Tapi prosesnya agak panjang, bisa 6-10 bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi."

"Dengan risiko sekitar lima tahun, bahkan lebih, enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrem kalau pengin cepet pulang," ujarya.

Itu pun, menurut Agus, bisa dilakukan apabila selama tinggal di Arab Saudi, Rizieq Shihab tidak memiliki masalah hukum, baik perdata maupun pidana.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya, tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," jelas Agus.

‎Ketika ditanya apakah Rizieq Shihab memiliki masalah hukum di Arab Saudi, Agus enggan menjawabnya.

Pertanyaan tersebut menurut Agus sebaiknya ditanyakan kepada Rizieq Shihab.

Sejauh ini Rizieq Shihab belum pernah meminta pendampingan kepada pihak Keduataan Besar Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," katanya.

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman lantas mengatakan, salah satu agenda Ijtima Ulama jilid empat adalah membahas kepulangan imam besar mereka, Rizieq Shihab.

Ia menegaskan, sejak awal, bahkan jauh sebelum Ijtima Ulama pertama, pihaknya sudah memperjuangkan hal tersebut.

"Sikap kami tegas melalui Ijtima Ulama adalah menghilangkan praktik hal-hal tersebut,” tuturnya.

Munarman kembali menegaskan, belum pulangnya Rizieq Shihab ke Tanah Air, bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi."

"Yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi, dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi,” tegas Munarman.

“Saya jelaskan bahwa semua kasus yang menempatkan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3."

"Kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum, berarti orang tersebut tidak update soal informasi,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq ShihabBerpotensi Kehilangan Status WNI, Cuma Ini Dua Pilihan yang Ia Punya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/09/rizieq-shihab-berpotensi-kehilangan-status-wni-cuma-ini-dua-pilihan-yang-ia-punya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved