Sempat Ada Perbedaan Pendapat untuk Makamkan KH Maimun, Ini Alasan Dipilihnya Pemakaman di Mekkah
Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, KH Maimun Zubair, meninggal dunia saat melaksanakan rangkaian ibadah haji
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribun Cirebon, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, KH Maimun Zubair, meninggal dunia saat melaksanakan rangkaian ibadah haji pada Selasa (6/8/2019).
Mbah Moen meninggal seusai melaksanakan salah Subuh di ruang perawatan Rumah Sakit Ann Nuur Mekkah.
Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek yang juga menantu Mbah Mun, KH Mustofa Aqiel Siradj, mengakui sempat ada perbedaan pendapat mengenai lokasi pemakaman jenazah Mbah Mun.
"Apakah dibawa pulang ke Indonesia atau dimakamkan di Mekah," ujar KH Mustofa Aqiel Siradj saat ditemui di Pondok Pesantren Khas Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/8/2019) malam.
Ia sendiri sempat dimintai pendapat dan menyarankan agar Mbah Mun dikuburkan di Mekkah saja.
Pria yang akrab disapa Kang Muh itu beralasan Mbah Mun yang tengah menunaikan ibadah haji itu telah diundang Allah SWT menjadi tamu-Nya. Karenanya, tidak etis jika Mbah Mun yang telah diundang-Nya itu justru dibawa pulang kembali ke Indonesia.
"Tapi ada yang meminta dimakamkan di Indonesia agar para santri bisa berziarah langsung di makam Mbah Mun," kata KH Mustofa Aqiel Siradj.
• KH Maimun Zubair Dimakamkan di Samping Makam Istri Rasulullah SAW
Ia mengatakan, Habih Luthfi Pekalongan juga sempat meminta pihak keluarga agar membawa pulang jenazah Mbah Mun.
Alasan Habih Luthfi ialah agar para santri lebih mudah berziarah langsung di makam Mbah Mun. Hingga akhirnya keputusan lokasi pemakaman Mbah Mun diserahkan ke Sayid Ahmad cucu Sayid Alawi, guru Mbah Mun saat menimba ilmu di Mekkah.

Sebab, pihak keluarga agak kesulitan menentukannya karena timbul perbedaan pendapat.
"Sayid Ahmad memutuskan agar dimakamkan di Mekah, maka semuanya pun setuju," ujar KH Mustofa Aqiel Siradj. (*)