Tidak Cuma Bayar Kompensasi Kepada Pelanggan, PLN Pun Bisa Dipidana, Nah Loh

Untuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jogja
Ilustrasi pemadaman listrik 

Laporan Wartawan Tribun, Siti Fatimah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Peristiwa padamnya aliran listrik yang terjadi 4 Juli 2019 di Jawa Bali, paling tidak ada 7 undang-undang yang dapat menjerat PLN untung bertanggung jawab.

UU itu adalah UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan Konsumen (UUPK), UU Pelayanan Publik, UU Tata Usaha Negara, UU Standarisasi dan Penilaian Kelayakan, PP ttg Standar Pelayanan Minimal, KUHPdt dan KUHPidana.

Direktur LBH Konsumen Indonesia, Firman Turmantara mengatakan, dari sisi UUPK, PT PLN (BUMN) adalah termasuk pelaku usaha dan di dalam pemadaman listrik itu, PLN dianggap telah tidak melaksanakan standarisasi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4 Jenazah Kebakaran Ditemukan Saling Berpelukan, Sang Ayah Sempat Terjang Api Selamatkan Keluarganya

VIRAL Pemuda Bertubuh Gempal Ngamuk, Bentak-bentak Cewek yang Ditaksirnya, Si Cewek Pilih Cowok Lain

Hal ini dinyatakan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK, yang menyebutkan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bila dilihat pada Pasal 19 menyebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan," kata Firman melalui pesan singkat, Senin (5/8).

Untuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Cantik Lulusan IPB, Dibekap, Diperkosa, dan Dicekik

Korban Laka Dititipkan ke Supir Truk Malah Tewas, Anak Korban: Mama Saya Dibawa Supir Entah Kemana

Meski ada pemberian ganti rugi, menurutnya sesuai ayat pada pasal tersebut, tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

"Jadi pemberian kompensasi atau ganti rugi itu sesuai dengan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha," katanya.

Salah satu hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 UUPK adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan salah satu kewajiban Pelaku Usaha yang diatur dalam Pasal 7 UUPK adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Cara Gampang Keluarkan Gula Darah di Tubuh dalam Waktu 3 Hari, Jangan Sampai Anda Terkena Diabetes

Masker Kunyit Ternyata Banyak Manfaatnya, Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat Hingga Kurangi Kerutan Wajah

Selain itu, katanya, dalam pembuatan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, PLN juga telah melanggar klausula baku yang tercantum dalam Pasal 18 huruf a, f dan g UUPK yang menyebutkan lelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabil menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Sementara dlam KUHPerdata sendiri, setidak-tidaknya PLN telah melanggar ketentuan Pasal 1243, 1320, dan Pasal 1365. Sedangkan dalam KUHPidana, setidak-tidaknyanya PLN telah melanggar ketentuan Pasal 378 dan Pasal 359.

Disinggung manakah konsumen dapat menuntut haknya atas pemadaman listrik ini, menurutnya sesuai Pasal 23, Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke Badan Peradilan di tempat kedudukan konsumen. (siti fatimah)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved