Viral di Media Sosial
Telat Bayar Utang di Fintech, Nasabah Wanita Dipermalukan Pihak Peminjam Uang, Disebut Bisa Digilir
Fintech (pinjaman online) teror nasabah dengan menyebarkan iklan yang menyebut nasabah wanita. . .
Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab Fintech.
Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, Fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman Fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.
Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Artikel Ini Sudah Tayang di Kontan.co.id dengan Judul Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang Fintech jadi viral, ini pengakuan korban
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul VIRAL, Nasabah Perempuan Rela Digilir demi Melunasi Utang Pinjaman Online, Ini Pengakuan Korban, https://medan.tribunnews.com/2019/07/25/viral-nasabah-perempuan-rela-digilir-demi-melunasi-utang-pinjaman-online-ini-pengakuan-korban?page=all.
Editor: Randy P.F Hutagaol