Viral di Media Sosial

Telat Bayar Utang di Fintech, Nasabah Wanita Dipermalukan Pihak Peminjam Uang, Disebut Bisa Digilir

Fintech (pinjaman online) teror nasabah dengan menyebarkan iklan yang menyebut nasabah wanita. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com
Ilustrasi Fintech 

TRIBUNCIREBON.COM - Fintech (pinjaman online) teror nasabah dengan menyebarkan iklan yang menyebut nasabah wanita menunggak rela digilir demi lunasi utang.

Terbaru beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yuliana Indriati mengaku belum ada yang membantu dia.

Melansir kontan.co.id, Yuliana Indriati sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polrestabes setempat.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana Indriati meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan Fintech pinjaman uang online, Incash.

Kala itu, Yuliana Indriati meminjam uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini.

Saya meminjam uang Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000.

Saya pinjam uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana Indriati kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7).

Lanjut Ia ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror.

Mereka bikin group whatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.

Dalam iklan tersesut, Yuliana Indriati rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yuliana.

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH. Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Baca Juga: Punya prospek bagus, hambatan ini bikin Fintech crowdfunding sulit berkembang

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai Fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya Incash merupakan Fintech ilegal yang meresahkan.

Reaksi OJK

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah Fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab Fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, Fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman Fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.

Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Artikel Ini Sudah Tayang di Kontan.co.id dengan Judul Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang Fintech jadi viral, ini pengakuan korban

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul VIRAL, Nasabah Perempuan Rela Digilir demi Melunasi Utang Pinjaman Online, Ini Pengakuan Korban, https://medan.tribunnews.com/2019/07/25/viral-nasabah-perempuan-rela-digilir-demi-melunasi-utang-pinjaman-online-ini-pengakuan-korban?page=all.

Editor: Randy P.F Hutagaol

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved