Harta 22 Bandar Narkoba Senilai Rp 60 Miliar, BNN Duga Ada Yang Mengalir ke Pejabat Daerah

Para tersangka memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai penampungan

Editor: Machmud Mubarok
(DEAN PAHREVI/KOMPAS.com)
Konferensi pers sejak Januari 2019, BNN sita harta 22 bandar narkoba Rp 60 Miliar di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional ( BNN) membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp 60 miliar lebih dari hasil sindikat penjualan narkotika.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, sebanyak 22 tersangka dari 20 kasus TPPU diamankan pihaknya dalam periode Januari hingga Juli 2019.

"Kami turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut. Aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan lainnya," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

VIRAL VIDEO Bule Cowok & Cewek Ciuman Hot dan Meraba-raba di Tempat Umum, Duduk di Sebelah Angkot

Niat Pamer Foto Tua di FaceApp, Lucinta Luna Malah Diejek, Dibilang Terlihat Jelas Jakun di Leher

Heru juga mengungkap sejumlah tersangka yang diketahui mendirikan perusahaan dari hasil penjualan narkotika.

"Para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut," ujar Heru.

Adapun rincian aset yang disita BNN dari para tersangka yakni:

1. 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000

2. Satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar

3. Dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar.

4. 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000

5. 21 unit sepeda motor senilai Rp 294 juta

6. 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta

7. Perhiasan senilai Rp 617 juta

8. Uang tunai senilai Rp 11.036.677.386. 

Heru menambahkan, para tersangka yang diamankan sebagian besar merupakan residivis yang sedang menjalani masa hukuman di sejumlah Lapas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved