Sabtu, 11 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Dosen Ini Kasih Nilai E Mahasiswi yang Tak Mau Mesum Dengannya, Sempat Pegang Pantat Mahasiswinya

Dosen Ini Kasih Nilai E Mahasiswi yang Tak Mau Mesum Dengannya, Sempat Pegang Pantat Mahasiswinya.

Grid.ID
Oknum Dosen UIN Raden Intan Berikan Nilai E untuk Mahasiswi yang Tidak Mau Mesum Dengannya 

TRIBUNCIREBON.COM- Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

Ia diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.

Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.

Kisah Pilu Areeya, Wanita yang Dihamili Pablo Benua, Siapkan Baju untuk Pablo Menikahi Rey Utami

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.

Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

Saat itu EP dan IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui terdakwa demi mengumpulkan tugas.

Lantas EP bertemu dengan terdakwa sembari menyerahkan tugasnya "pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul," ujar korban.

Barbie Kumalasari Terciduk Makan di Resto Cepat Saji Sendirian, Netizen: Mungkin Ada Menu Ikan Asin

"Terdakwa kemudian masuk kedalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap jaksa.

Ketika sudah masuk EP kembali mengulangi perkataanya "maaf pak saya terlambat ngumpilin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul."

Kemudian terdakwa membuka-buka sebentar tugas EP dan meletakkannya diatas meja.

Megawati Masak Bakwan Spesial untuk Prabowo, Inilah 4 Resep Mudah Membuat Bakwan yang Lezat

Terdakwa lantas melangkahkan kaki satu langkah mendekat ke tubuh EP.

Sembari memegangi lengan kanan EP terdakwa berkata lembut "kebiasaan kamu ya."

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved