Mahasiswi UIN Dilecehkan Saat Setor Tugas oleh Dosennya, Ini Yang Mereka Lakukan Berdua di Ruangan

Kasus pelecehan seksual di kampus jadi perhatian publik. Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang

SHUTTERSTOCK/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi pelecehan seksual. 

"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata jaksa.

Saat itu terdakwa sempat memegang lengan kiri EP dan mengelus-elus dagu korban. Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata, “Ini apa?”

Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata,

“Bagaimana Pak tugas saya diterima apa tidak?”

"Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," kata jaksa.

Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual ke Turis Asing, Begini Modusnya

VIRAL! Seorang Wanita di Purwakarta Alami Pelecehan Seksual Oleh Pengendara Motor

Menurutnya, terdakwa memandangi EP sambil tersenyum. Karena tidak nyaman, korban EP izin pulang. Namun, oleh terdakwa tangan kiri korban ditarik sehingga korban terdesak di pojokan ruangan.

Kepada saksi korban, terdakwa sempat mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan. Jaksa melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri EP.

Lalu, EP tetap berusaha untuk keluar ruangan. Terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak. Tetapi, EP mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," kata jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa. Tak hanya itu, mata kuliah yang diambil oleh EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," katanya.

Dianggap Janggal karena Tidak Berteriak

Tim penasihat hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra, mengatakan, dalam persidangan kali ini pihaknya merasa ada beberapa janggalan.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.

Kata Suhendra, korban saat peristiwa ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan, tapi hal tersebut tidak dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved