Polres Cirebon Amankan Mahasiswa Yang Miliki Ganja Kering, Ini Modus Yang Dilakukan Pelaku
Polres Cirebon berhasil menangkap DF (21), warga Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon akibat terbukti menyalahgunakan narkotika
Penulis: Sitimasithoh | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribun Cirebon, Siti Masithoh
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polres Cirebon berhasil menangkap DF (21), warga Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon akibat terbukti menyalahgunakan narkotika jenis daun ganja kering.
Mulanya, DF yang berstatus sebagai mahasiswa ditangkap di kediamannya pada Kamis (5/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Narkotika itu dibungkus kertas koran yang disimpan di bawah meja kompor di rumah tersangka. Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto menjelaskan, berdasarkan keterangan DF, narkotika itu didapatkan dari MUS yang beralamatkan di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
• Narapidana Kasus Narkotika Terbanyak Kedua Setelah Pidana Umum Yang Huni Lapas dan Rutan di Jabar
• VIRAL Video Mesum Pelajar SMK, Terdengar Pemeran Wanita Sempat Ucapkan Kalimat Ini
"Saat ditangkap, DF terbukti membawa, menguasai, menjual serta mengkonsumsi narkoba sebanyak satu paket narkotika jenis daun ganja kering senilai Rp 600 ribu," kata Suhermanto, Senin (15/7/2019).
Untuk selanjutnya, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)