Gara-gara Suka Mengintip Kakak Ipar dan Sempat Ajak Hubungan Badan, Pria Ini Tewas Dibunuh

Seorang pria tewas dibunuh saudara iparnya gara-gara suka mengintip kakak iparnya berhubungan intim dan mengajak hubungan badan

Tribunnews
Ilustrasi - Tewas tak bernyawa 

Ancaman Hukuman

Bagaimana hukuman yang akan diterima tersangka?

Dikutip dari laman HukumOnline.com, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suka Mengintip Saudara Ipar Berhubungan Intim, Hidup Rinto Berakhir di Tangan Kerabat, https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/15/suka-mengintip-saudara-ipar-berhubungan-intim-hidup-rinto-berakhir-di-tangan-kerabat.

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved