Pilpres 2019
Tak Puas Hasil di MK, Kubu Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Perkara tersebut telah diregister oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 2P/PAP/2019 tertanggal 3 Juli 2019.
Editor:
Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews/Jeprima
Bambang Widjojanto Mengaku Baru Tahu soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN).
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Sehingga, ia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau kembali menolak permohonan tersebut seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril mengemukakan pandangan mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Yusril.
Berita Terkait