4 Fakta Terkait Kades Sukahening yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta
Selain UDA, Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, juga mengamankan FAG, anggota tim pelaksana kegiatan desa.
"Tersangka FAG, sebelumnya tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan Kejaksaan selama tiga kali. Baru hari ini dia datang dan langsung dijebloskan ke Lapas Tasik berstatus tahanan titipan Kejaksaan. Dalam kasus ini kita periksa 29 orang saksi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani, Kamis (27/6/2019).
Sementara itu, FAG juga membantah pernyataan UDA yang menjelaskan adanya keterlibatan oknum anggota dewan.
"Pernyataan dua tersangka terkait keterlibatan oknum dewan memang berbeda. Tapi, kita sudah kantongi nama oknum tersebut, dan masih diselidiki lebih lanjut," pungkasnya.
• Jangan Sampai Anda Terkena Diabetes, Begini Cara Keluarkan Gula Darah di Tubuh dalam Waktu 3 Hari
4. UDA dititipkan di Lapas Klas II B Tasikmalaya
Setelah menjalani pemeriksaan, saat ini UDA ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan.
"UDA, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Hari ini kita kirim UDA ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Sementara itu, dalam kasus tersebut petugas telah memeriksa 29 saksi. Saat ini tim penyidik kejaksaan tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Tasikmalaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kades Jadi Tersangka Korupsi Rp 878 Juta, Diduga Libatkan Oknum DPRD hingga Libatkan 29 Saksi", https://regional.kompas.com/read/2019/06/28/14300061/fakta-kades-jadi-tersangka-korupsi-rp-878-juta-diduga-libatkan-oknum-dprd?page=all.
Penulis : Michael Hangga Wismabrata
Editor : Aprillia Ika