4 Fakta Terkait Kades Sukahening yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta
Selain UDA, Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, juga mengamankan FAG, anggota tim pelaksana kegiatan desa.
TRIBUNCIREBON.COM - Oknum Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial UDA, menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 878 juta.
Selain UDA, Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, juga mengamankan FAG, anggota tim pelaksana kegiatan desa.
Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017.
• Guru SD Paksa Murid Perempuan Nonton Video Cabul di Kelas, Murid Laki-laki Sengaja Diusir dari Kelas
• Hasil Visum W Bocah 9 Tahun di Indramayu Yang Dicabuli Seorang Kakek, Kemaluan Korban Alami Robekan
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
1. Diduga merekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Sri menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) Desa Sukahening. Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, kejaksaan menggandeng tim ahli teknik pembangunan.
"Bukan hanya penyidik saja yang terjun ke lokasi, kita sampai turunkan tim ahli teknik bangunan untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Unsur tindak pidana korupsi para tersangka diindikasi telah melakukan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, yaitu melakukan pemotongan 30 persen anggaran dari pagu bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk Desa Sukahening itu sebesar Rp 2,14 miliar.
"Sesuai perhitungan ahli anggaran yang dikorupsi mencapai Rp 878.747.654," tambahnya.
• TRIK WHATSAPP - Cara Melihat Status WA yang Sudah Dihapus, Cobain Yuk, Tak Perlu Aplikasi Tambahan
2. Oknum anggota DPRD diduga terlibat