Baru Ditangkap Polda Jabar, Ustaz Rahmat Baequni Sudah Gandeng Kuasa Hukum
Baru Ditangkap Polda Jabar, Ustaz Rahmat Baequni Sudah Gandeng Kuasa Hukum! Siapakah kuasa hukumnya?
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Ustaz Rahmat Baequni ditangkap oleh Polda Jabar atas kasus berita hoaks soal KPPS yang mati diracun, Kamis malam (20/6/2019).
Saat ini, Ustaz Rahmat Baequni sudah menggandeng seorang Kuasa Hukum
Dilansir akun facebook Popy Handayani,Hamynudin Fariza akan mendampingi Ustaz Rahmat Baequni sebagai Kuasa Hukum.
"Jazakallah Khayr pak Hamynudin Fariza yg akan mendampingi URB sebagai Kuasa Hukum..
semoga ALLAH jaga dan Lindungi...perjuangan Dakwah ini....
ALLAHU AKBAR.
Salam Takdzim kami ..Ustadz jg Pak Hamy
Allahumma yassir walaa tuasiir..
Hasbunallah wanimal wakiilni'mal maulaa wa niman nashi" tulis akun facebook Popy Handayani.
• TEGANG! Mahasiswi UI Ini Hadapi Ujian Skripsi, Dosen Pengujinya Menkeu Sri Mulyani!
Dilansir dari Tribun Jabar, diberitakan sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengkonfirmasi bahwa Ustaz Rahmat Baequni ditahan sejak Kamis (20/6/2019) malam di Mapolda Jabar untuk diperiksa.
"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya Informasi yang dihimpun, Rahmat Baequni dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00 WIB.
Samudi mengatakan, langkah polisi membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoaks petugas KPPS mati diracun.
• Dilarang KPI, Prosesi Mualaf Deddy Corbuzier Batal Disiarkan Secara Langsung di Televisi
Ucapan 'petugas KPPS mati diracun' pernah disampaikan Rahmat Baequni dalam ceramahnya.
"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujar dia.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak. Pagi ini, sudah lebih dari 5 jam Rahmat Baequni diperiksa penyidik Polda Jabar.
"Sudah tersangka," ujar dia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong.
Masih sesuai KUHAP, penyidik juga memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kata Samudi, itu sudah dimiliki penyidik.
• Sidang PHPU Hari Kelima Baru Dimulai, Bambang Widjojanto Sudah Ditegur Hakim!
"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.
Adapun bukti petunjuk dimaksud yakni video ceramah Rahmat Baequni yang menyebut petugas KPPS meninggal karena diracun. Berikut isinya;
"Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?
Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari. Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.
• Hari Ini, Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-58, Tagar #HBDJokowi pun Trending di Medsos
Minta Maaf
Ustaz Rahmat Baequni menanggapi viralnya tuduhan terhadapnya yang dianggap menyebarkan berita hoaks tentang anggota KPPS mati diracun.
Saat dikonfirmasi, Ustaz Rahmat Baequni mengaku tidak bermaksud menyebarkan hoaks tersebut.
"Saya Rahmat Baequni, yang selama ini menjadi viral bahwa saya dituduh menyebarkan berita hoaks tentang anggota KPPS yang saya katakan mati diracun. Sekali lagi, demi Allah saya bersumpah atas nama Allah bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks itu," ujar Ustaz Rahmat Baequni saat ditemui Tribun Jabar di Masjid Al Lathiif, Jalan Saninten, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019) malam.
Ustaz Rahmat Baequni mengaku hanya mengutip berita di media sosial dan saat di majelis tersebut jemaah sudah banyak yang tahu soal tersebut.
Menurutnya, pemberitaan KPPS mati diracun sudah ditayangkan dimedia televisi nasional.
"Saya hanya mengutip, berita yang saat itu beredar di media sosial di Instagram, semua orang pun bahkan di majelis itu juga pada mengatakan bahwa 'iya tahu' bahwa ada informasi mereka seperti itu," ujarnya.
• Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni
Soal ucapan itu, Ustaz Rahmat Baequni meminta maaf kepada kepolisian, KPU, dan seluruh masyarakat. Ia mengatakan tidak bermaksud menyebarkan hoaks.
"Maka dari itu saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks. Sekali lagi itu hanya mengutip pemberitaan yang sudah ada di medsos," ujarnya.
Sebelumnya, hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menemukan video ujaran yang diduga dilakukan Rahmat Baequni terkait KPPS meninggal diracun.
Saat ini, berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk diselidiki lebih lanjut.
