VIRAL di WA Kronologi Live Show Pasutri Berhubungan Badan Dikarcis Rp 5.000 per Anak di Tasikmalaya

pasangan suami istri itu sengaja mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah bocah yang berada di sekitar rumahnya.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Isep Heri
Pasutri ES (24) dan LA (24), pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang dihadapan sejumlah bocah saat diperiksa di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) Petang. 

"Keduanya adalah inisiator atau pihak penyelenggara pertunjukan hubungan intim di losmen itu,” kata Hadi Utomo.

Sebagai inisiator, kata dia, AS dan HK adalah orang yang mencari peserta aksi bejat tersebut melalui media sosial maupun aplikasi obrolan via ponsel, WhatsApp.

Melalui penyelenggaran menonton bareng suami istri berhubungan intim tersebut, AS dan HK mendapat keuntungan dari 'karcis' nonton.

Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.

"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang.

Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi.

Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL di WA Kronologi Pasutri Berhubungan Badan 'Dikarciskan' Rp 5.000 per Anak di Tasikmalaya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/18/viral-di-wa-kronologi-pasutri-berhubungan-badan-dikarciskan-rp-5000-per-anak-di-tasikmalaya?page=all.

Editor: Tri Mulyono

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved