VIRAL di WA Kronologi Live Show Pasutri Berhubungan Badan Dikarcis Rp 5.000 per Anak di Tasikmalaya
pasangan suami istri itu sengaja mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah bocah yang berada di sekitar rumahnya.
TRIBUNCIREBON.COM - Kronologi pasangan suami istri (pasutri) berhubungan badan 'dikarciskan' Rp 5.000 per anak di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) menjadi berita viral di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial setelah diunggah Tribun Jabar.
Beragam hujatan disampaikan netizen pada pasutri yang dianggap cacat moral tersebut.
"Gila.... Pingin banyak uang dgn cara haram. Mau dikemanain masa depan anak-anak kita. Tolong dihukum yg setimpal," kata Assyifaa Sadina, seorang netizen yang memberikan komentar di artikel yang ditayangkan Tribun Jabar, Selasa (18/6/2019).
"Parah meracuni anak2 di bawah umur seperti itu," kata Andrian, netizen lainnya.
• WADUH, Pasutri di Tasikmalaya Ini Pertontonkan Adegan Ranjang di Hadapan Anak-anak
• Penampakan Suami Istri yang Berhubungan Intim Live di Depan Bocah SD & Menarif Rp 5 Ribu-Rp 10 Ribu
• BOCAH SD di Tasikmalaya Sampai Ada yang Bayar Pakai Rokok untuk Saksikan ES & LA Berhubungan Intim
Seperti diberitakan, warga Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya resah oleh kelakuan pasangan suami istri (pasutri) ES (24) dan LA (24).
Pasalnya, pasangan suami istri itu sengaja mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah bocah yang berada di sekitar rumahnya.
Ironisnya kejadian itu berlangsung beberapa kali, bahkan terjadi pula di bulan Ramadan.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan kelakuan tidak pantas pasutri itu diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian kepada seorang guru ngaji di kampung itu.
"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak.
Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinanto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).
Menurut Ato Rinanto, ada sekitar tujuh orang anak yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar yang menjadi korban perilaku seks menyimpang pasutri tersebut.
"Anak-anak yang menonton berusia antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar.
Dilakukan lebih dari satu kali," kata Ato Rinanto.
• BOCAH SD di Tasikmalaya Bayar Rp 5 Ribu-Rp 10 Ribu Kalau Mau Nonton ES dan LA Berhubungan Intim
• Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Sengaja Lakukan Hubungan Intim Live, Bocah SD Penontonnya
Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah pasutri tersebut.
Keduanya mempertontonkan adegang ranjang itu, sembari memungut bayaran kepada setiap anak Rp 5.000.
Saat ini KPAID Kabupaten Tasikmalaya masih melakukan pendalaman terhadap motif para pelaku tersebut dan berfokus pada pemulihan psikis anak-anak yang menjadi korban atau yang menonton.
Nobar Pertunjukan Suami Istri Berhubungan Intim di Sleman
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Slemen, DIY.
Pertunjukan pesta hubungan suami istri yang digelar di salah satu hotel di Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggegerkan.
Pihak penyelenggara menampilkan pasangan suami istri untuk berhubungan intim dan ditonton oleh orang-orang. Setiap penonton diminta membayar oleh dua inisiator berinisial AS dan HK.
Kasus itu mencuat setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY menggerebek pertunjukan hubungan intim tersebut di salah satu losmen setempat, Selasa (11/12/2018) malam silam.
“Kami melakukan penggrebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata, pertunjukan pesta seks itu sudah berlangsung berkali-kali dan meresahkan,” kata Direskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo saat itu.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang.
Keduabelas orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri.
Polisi, kata dia, awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di internet.
Dalam penelisikan itu, polisi menemukan penawaran pertunjukan pesta seks di hotel.
”Saat digerebek, dua orang yang merupakan suami istri sedang berhubungan intim.
Sementara 10 orang lainnya menonton.
Mereka membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk menonton pertunjukan pesta seks tersebut,” jelasnya.
AS dan HK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya adalah inisiator atau pihak penyelenggara pertunjukan hubungan intim di losmen itu,” kata Hadi Utomo.
Sebagai inisiator, kata dia, AS dan HK adalah orang yang mencari peserta aksi bejat tersebut melalui media sosial maupun aplikasi obrolan via ponsel, WhatsApp.
Melalui penyelenggaran menonton bareng suami istri berhubungan intim tersebut, AS dan HK mendapat keuntungan dari 'karcis' nonton.
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.
"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang.
Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi.
Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL di WA Kronologi Pasutri Berhubungan Badan 'Dikarciskan' Rp 5.000 per Anak di Tasikmalaya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/18/viral-di-wa-kronologi-pasutri-berhubungan-badan-dikarciskan-rp-5000-per-anak-di-tasikmalaya?page=all.
Editor: Tri Mulyono