Kadisdik Majalengka Jamin Tak Ada Sekolah Yang Langgar Aturan PPDB 2019
Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Ahmad Suswanto menyampaikan akan menindak tegas sekolah yang melanggar aturan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Ahmad Suswanto menyampaikan akan menindak tegas sekolah yang melanggar aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Ahmad meminta untuk tidak ada sekolah yang melanggar aturan PPDB yang akan dimulai pada 17 Juni 2019. Jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran, kata dia, berdasarkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018, yakni menerima siswa dengan berdomisili di daerah tertentu, tapi daerah di tempat yang lainnya.
"Jangan sampai rumahnya di Cikijing, tapi sekolahnya di Maja. Itu tak diperbolehkan," ujar Ahmad Suswanto saat ditemui di depan pendopo Pemkab Majalengka, Jumat (14/6/2019).
Ahmad pun menjamin, pelaksanaan PPDB 2019 akan mengikuti aturan yang sudah diterapkan dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018.
• SMAN 1 Sindang Sediakan 432 Kuota Siswa untuk PPDB 2019
• Disdik Majalengka Akui Telah Sosialisasikan PPDB 2019 ke Sejumlah Sekolah
"Insya Allah, masalah PPDB ini kami akan laksanakan sesuai aturan yang ada," ucap Ahmad Suswanto.
Diberitakan sebelumnya, PPDB akan dilaksanakan dengan durasi 6 hari, yaitu tanggal 17-22 Juni 2019.
Sedangkan, untuk verifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 24-26 Juni 2019. (*)