PPDB 2019
Persiapkan Dari Sekarang, PPDB SMA 2019 Hanya Buka 3 Jalur
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, mengatakan PPDB tahun ini dibuka tiga jalur.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili demikian.
• Ingin Majukan Cirebon, Kota dan Kabupaten Ingin Saling Bersinergi Masalah Pariwisata
Surat keterangan domisili tersebut juga dilengkapi dengan surat tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan.
Dijelaskan Dewi, calon Peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada satu zona mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Adapun pada formulasi basis KETM, calon peserta didik diminta dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Di antaranya, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya.
Sementara pada zonasi ABK merupakan PPDB jalur zonasi yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
• Ingin Majukan Cirebon, Kota dan Kabupaten Ingin Saling Bersinergi Masalah Pariwisata
"Seleksi jalur zonasi KETM dan ABK berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju," ujarnya.
Jika kuota zonasi berbasis kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada zonasi berbasis jarak.
Begitupun jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi UN, non UN atau KETM berdasarkan pendaftar terbanyak.