Mudik Lebaran 2019
Mau Coba Jalur Alternatif Tol Cisumdawu? Ini Aturannya, Jangan Sampai Dilanggar
Mudik lewat Kabupaten Sumedang? Kini ada jalur alternatif baru, yaitu lewat Tol Cisumdawu yang berada di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Mudik lewat Kabupaten Sumedang? Kini ada jalur alternatif baru, yaitu lewat Tol Cisumdawu yang berada di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Jalur alternatif ini mulai dibuka sejak kemari, Kamis (30/5/2019), dan akan dibuka selama musim mudik Lebaran 2019.
Pengendara yang ingin melintas di jalan tol baru ini pun tidak dikenakan biaya sedikit pun.
Namun, jangan sampai melanggar aturan ketika melintas di jalur alternatif baru ini. Apa saja peraturannya?
1. Hanya untuk satu jalur
Jalur alternatif via Tol Cisumdawu hanya berlaku satu arah. Sekali masuk, kendaraan tidak dapat memutar balik dan harus keluar di ujung terowongan menuju Jalan Raya Rancakalong.
Lajurnya adalah untuk kendaraan yang melaju dari arah Bandung menuju Sumedang, Subang, dan Cirebon.
• Gunakan Sepeda, Petugas Pantau Keamanan Rest Area KM 207 Tol Palikanci Cirebon
2. Tidak boleh berhenti
Pengendara dilarang berhenti di dalam jalur Tol Cisumdawu selama melintas. Jalan tol yang belum selesai menyebabkan belum adanya lajur bagi kendaraan untuk berhenti.
Menghentikan kendaraan di dalam jalur Tol Cisundawu akan sangat berbahaya bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
4. Boleh selfie, tapi..
Bagi pemudik maupun pengendara yang ingin berselfie di sepanjang ruas Tol Cisumdawu diizinkan dengan syarat tidak boleh menghentikan kendaraan.
Yang memegang ponsel pun tidak boleh pengendara atau sopir, melainkan penumpang, atau orang yang dibonceng.
• Belasan Ribu Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas
5. Motor tidak boleh lewat di malam hari
Karena penerangan jalan umum belum terpasang lengkap di sepanjang jalur Tol Cisumdawu, maka kendaraan bermotor dilarang melintasi di malam hari karena akan berbahaya.