Belasan Ribu Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkum HAM merekomendasikan belasan ribu warga binaan yang mendekam di lapas seluruh Jawa Barat untuk mendapat remisi.

Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Lapas Sukamiskin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Kanwil Kemenkum HAM merekomendasikan belasan ribu warga binaan yang mendekam di lapas seluruh Jawa Barat untuk mendapat remisi Lebaran 2019. Remisi berkaitan dengan pengurangan masa hukuman.

"Untuk Lebaran tahun ini, kami mengusulkan 13,706 warga binaan beragama Islam untuk mendapat remisi‎. 210 warga binaan diantaranya diusulkan langsung bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris di Jalan Jakarta, Jumat (31/5).

‎Kata Aris, warga binaan yang diusulkan langsung bebas pada Lebaran tahun ini karena sisa masa tahanannya sudah hampir habis. Sehingga, saat diusulkan mendapat remisi, mereka langsung dipastikan bebas.

"Jadi pada saat diusulkan sisa pidananya itu misalnya dapat satu bulan bebas, sisa pidananya sebulan lagi bebas. Kemudian tinggal dua bulan lagi, dapat dua bulan bebas. Jadi saat diusulkan sisa pidana sudah mendekati bebas," kata Aris.

Jalur Tol Masih Berlakukan One Way, Bus Arah Jakarta Tumpah ke Jalur Pantura Cirebon

Kemenkum HAM Jabar mengendalikan 33 rutan/lapas dengan total warga binaan mencapai 24,370 orang. Yang diusulkan mendapat remisi lebih dari 50 persennya.

Sementara itu, puluhan warga binaan Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi pada hari raya Lebaran 2019. Lapas Sukamiskin selama ini dikenal menampung warga binaan kasus korupsi.

"Ada 36 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi. Besaranya mulai 15 hari hingga 2 bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto via ponselnya, Jumat (31/5).

Hanya saja, ia tidak merinci nama warga binaan kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi. Namun ia memastikan pemberian remisi sudah sesuai aturan.‎

"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," kata Tejo.

Antisipasi Jalur Pantura Padat, Polres Indramayu Akan Alihkan Pemudik ke Jalur Alternatif Dalam Kota

Selain menampung warga binaan kasus korupsi, Lapas Sukamiskin juga menampung warga binaan kasus pidana umum lainnya. Mereka kata Tejo, sama-sama mendapat usulan remisi. Total warga binaan yang diusulkan dapat remisi mencapai 128 orang.

"Jadi dari 128 orang, 36 napi korupsi dan 92 napi kasus pidana umum yang diusulkan dapat remisi," ujar dia.

Kata dia, dari 128 orang yang diusulkan mendapat remisi, 88 orang diantaranya diusulkan mendapat remisi selama satu bulan. Remisi merupakan pengurangan hukuman pidana pokok.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved