Setelah Dilantik dan Dicopot Lagi, Sunjaya Purwadisastra Dibawa Petugas ke Rutan Kebon Waru
Jika dinyatakan bersalah, maka pihaknya akan mengajukan pemberhentian tetap Sunjaya dari jabatan Bupati Cirebon
Laporan wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra langsung dibawa petugas kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru setelah
dilantik menjadi Bupati Cirebon oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jumat (17/5).
Sebelumnya dalam acara pelantikan yang tidak mencapai selama satu jam tersebut, Sunjaya pun diberhentikan sementara dari jabatannya itu. Sedangkan wakilnya, Imron
Rosyadi, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Cirebon.
Imron menjabat sebagai pelaksana tugas sampai status hukum Sunjaya yang tengah menjalani proses di pengadilan atas dugaan kasus jual beli jabatan tersebut mendapat ketetapan.
• Sunjaya Blak-blakan, Uang Rp 1,5 M Mengalir untuk Ketua DPRD Cirebon, Buat Saweran Hajat Rp 2,64 M
• Sidang Bubar, Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra Cium Tangan Jaksa
Setelah pelantikan selesai dan mendapat ucapan selamat dari berbagai pihak yang hadir dalam pelantikan tersebut, Sunjaya dikawal petugas, dibawa dengan langkah cepat
lewat basement pintu belakang Gedung Sate menuju Kebonwaru.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat Dani Ramdhan membacakan Keputusan Mendagri yang menunjuk Imron Rosyadi sebagai Plt Bupati
Cirebon dalam pelantikan tersebut.
"Menunjuk Wakil Bupati Cirebon saudara Imron untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon. Keputusan ini berlaku setelah pelantikan
ini berlangsung," kata Dani.
Dani mengatakan Sunjaya hanya diizinkan untuk mengikuti pelantikan ini, setengah hari. Untuk memperoleh izin, katanya, Gubernur Jabar melalui Sekda Jabar menyurati
Pengadilan Tipikor, kemudian Pengadilan Tipikor berkonsultasi dengan jaksa penuntut dan majelis hakim, kemudian melakukan lintas koordinasi, dan akhirnya memberikan
izin.
"Ini bukan yang pertama, pernah dilakukan di provinsi lain. Kalau di sini dekat antara rutan ke kantor gubernur," kata Dani menjelaskan bahwa pada akhirnya Sunjaya diizinkan
dilantik di Gedung Sate.
Selanjutnya, Dani mengatakan pengadilan Sunjaya bisa berakhir dengan dua kemungkinan, bisa bebas atau dinyatakan bersalah. Jika dinyatakan bersalah, maka pihaknya
akan mengajukan pemberhentian tetap Sunjaya dari jabatan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Imron diajukan menjadi bupati definitif. Sedangkan jika Sunjaya dinyatakan tidak
bersalah dan akhirnya bebas, bisa dilakukan pemulihan jabatannya.
(Sam)
