Kasus Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara, Sebelumnya Sudah Akui Aniaya 2 Bocah, Kini Menyesal

Vonis untuk Habib Bahar bin Smith dibacakan dalam sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Penceramah Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNCIREBON.COM - Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara, Selasa (9/7/2019).

Vonis untuk Habib Bahar bin Smith dibacakan dalam sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Habib Bahar bin Smith dihukum enam tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan itu, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami tiga hakim.

Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019).
Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri bendera merah putih yang berada di sebelah kanan majelis hakim.

Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019).
Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Mabuk, 3 Pria India Culik dan Perkosa Anjing Tetangga secara Bergiliran Hingga Luka Parah

Syarat Islah dari Prabowo, Bebaskan Seluruh Tahanan Politik, Habib Rizieq Shihab Harus Dipulangkan

Kemudian, Habib Bahar bin Smith pun mencium bendera merah putih tersebut sebanyak empat kali lalu ia mengepalkan tangan sembari mengumandangkan takbir.

Selanjutnya, Habib Bahar bin Smith menghampiri dan menyalami tiga jaksa penuntut umum. 

Mengaku Bersalah

Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Aumam Al Muzaki.

Hal itu ia sampaikan di sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menggunakan ruangan Gedung Kantor Arsip, Jalan Seram Kamis (23/5/2019) lalu.

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Habib Bahar bin Smith saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

"Apakah perbuatan yang saudara lakukan benar," ujar Edison.

Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019).
Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Pernyataan Habib Bahar bin Smith di persidangan sekaligus membantah tudingan kriminalisasi ulama yang selama ini ditujukan pada polisi karena ia mengakui adanya hukum positif.

Adapun Habib ‎Bahar bin Smith menyinggung soal alasannya kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith saat berada di Denpasar, Bali.

"Mungkin banyak yang bertaya, kenapa ga laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respon, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Habib Bahar bin Smith.

Banyak yang Belum Tahu Siapa Rich Brian yang Baru Bertemu Jokowi di Istana, Bukan Orang Sembarangan

Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Bau Ikan Asin Galih Ginanjar vs Fairuz A Rafiq, Begini Katanya

Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved