Purwanto Tiduri 50 ABG Laki-laki, Beri Upah Rp 50 Ribu Tiap Sekali Hubungan Badan
Aldy menambahkan, pelaku memberikan imbalan uang yang cukup murah kepada para korbannya.
TRIBUNCIREBON.COM - Polda Jatim menangkap Purwanto (33), pria asal Desa Babadan, Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (1/7/2019) kemarin, karena kasus dugaan pencabulan terhadap sesama jenis.
Purwanto ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan dua pelajar pria di bawah umur.
Dihadapan polisi, pria yang ternyata gay itu mengakui perbuatannya.
Saat ditangkap, Purwanto dilaporkan terbukti mencabuli dua pelajar pria masih di bawah usia.
• Bela Fairuz A Rafiq, Nikita Mirzani Komentari Barbie Kumalasari: Bila Perlu Orangnya Gue Ilangin!
Purwanto (33), pria kelahiran Desa Babadan, Karangrejo, Tulungagung saat dikeler Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman pada awakmedia di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019) (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)
• Tak Tahan Omelan Ayah & Ibunya, Siswi SMP Ini Minta Dinikahi Pria yang Baru Dikenalnya 1 Hari di IG
• 4 Artis Indonesia Ini Masuk 100 Wanita Tercantik di Dunia versi TC Candler, Siapa Saja Sih?
• Anda Sedang Jalani Program Diet? Pakai Aplikasi Ini Bisa Permudah Catat Berat Badan Anda
Beberapa kali, pelaku menghubungi korban pencabulan yang berusia dibawah umur itu, untuk diajak ke rumahnya.
"Disitulah korban diajak hubungan intim, korbannya ya penyuka sesama jenis," jelasnya.
Aldy menambahkan, pelaku memberikan imbalan uang yang cukup murah kepada para korbannya.
Yakni, berkisar antara Rp 50 Ribu hingga Rp 150 Ribu, untuk sekali tarif kencan dan melakukan hubungan intim sepuasnya.
Tak hanya dua orang pelajar pria itu saja, ternyata selama ini pria yang memiliki bisnis tata rias pengantin itu sudah berhubungan intim dengan 50 pria lainnya.
Modus yang Dilakukan
Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, pelaku mengenal kedua korbannya melalui pesan WhatsApps (WA).
"Proses perkenalan pelaku dengan korban melalui WA bertukar nomor ponsel," katanya, pada awakmedia di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).
Beberapa kali, pelaku menghubungi korban pencabulan yang berusia dibawah umur itu, untuk diajak ke rumahnya.
Aldy menambahkan, pelaku memberikan imbalan uang yang cukup murah kepada para korbannya.
Yakni, berkisar antara Rp 50 Ribu hingga Rp 150 Ribu, untuk sekali tarif kencan dan melakukan hubungan badan sepuasnya.