Tak Tahan Omelan Ayah & Ibunya, Siswi SMP Ini Minta Dinikahi Pria yang Baru Dikenalnya 1 Hari di IG

Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews
Ilustrasi - siswi smp 

TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).

Mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini, divonis tujuh tahun penjara.

Tertuang dalam berkas dakwaan jaksa, Dek Kaduk melakukan perkenalan dengan gadis di bawah umur pada 25 November 2018.

Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.

Makin Panas! Ranny Fahd A Rafiq Sebut Galih Ginajar Layak Dapat Gelar Nominasi Orang Terhalu

4 Artis Indonesia Ini Masuk 100 Wanita Tercantik di Dunia versi TC Candler, Siapa Saja Sih?

Bela Fairuz A Rafiq, Nikita Mirzani Komentari Barbie Kumalasari: Bila Perlu Orangnya Gue Ilangin!

Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.

Pada tanggal 26 November 2018, terdakwa jatuh dari motor.

Korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung, Pulau Bali.

Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban berhubungan intim.

Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved