Tak Tahan Omelan Ayah & Ibunya, Siswi SMP Ini Minta Dinikahi Pria yang Baru Dikenalnya 1 Hari di IG

Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews
Ilustrasi - siswi smp 

Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan intim.

Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.

Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah.

Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Jalannya Sidang

I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) kerap menunduk, sembari mencakupkan kedua tangannya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah melakukan hubungan intim dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah menerima.

Diterima putusan majelis hakim tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya, Benny Hariyono dkk.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap Benny di muka persidangan.

Mau Beraktivitas di Wilayah Kabupaten Indramayu Hari Ini? Cek Dulu Prakiraan Cuacanya di Sini

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.

Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved