4 Fakta Terkait Kades Sukahening yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta

Selain UDA, Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, juga mengamankan FAG, anggota tim pelaksana kegiatan desa.

Editor: Machmud Mubarok
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani, sedang memberikan keterangan Pers tersangka korupsi Kepala Desa Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - Oknum Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial UDA, menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 878 juta.

Selain UDA, Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, juga mengamankan FAG, anggota tim pelaksana kegiatan desa.

Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017.

Guru SD Paksa Murid Perempuan Nonton Video Cabul di Kelas, Murid Laki-laki Sengaja Diusir dari Kelas

Hasil Visum W Bocah 9 Tahun di Indramayu Yang Dicabuli Seorang Kakek, Kemaluan Korban Alami Robekan

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Diduga merekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 Sri menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) Desa Sukahening. Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, kejaksaan menggandeng tim ahli teknik pembangunan.

"Bukan hanya penyidik saja yang terjun ke lokasi, kita sampai turunkan tim ahli teknik bangunan untuk pemeriksaan," ungkapnya.

Unsur tindak pidana korupsi para tersangka diindikasi telah melakukan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, yaitu melakukan pemotongan 30 persen anggaran dari pagu bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk Desa Sukahening itu sebesar Rp 2,14 miliar.

"Sesuai perhitungan ahli anggaran yang dikorupsi mencapai Rp 878.747.654," tambahnya.

TRIK WHATSAPP - Cara Melihat Status WA yang Sudah Dihapus, Cobain Yuk, Tak Perlu Aplikasi Tambahan

 2. Oknum anggota DPRD diduga terlibat

Saat menjalani pemeriksaan, UDA mengaku telah menyetor uang rasuah ke salah seorang anggota dewan daerah setempat. "Tersangka yang diduga merugikan negara mencapai Rp 878 juta itu ternyata telah menyetor hasil kejahatannya ke salah seorang anggota dewan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami masih dalami dan pekan ini kasusnya akan selesai," kata Sri Tatmala Wahanani, kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Dalam kasus ini, tersangka kepala desa bekerja sama dengan FAG untuk merekayasa anggaran proyek PTP. UDA dan FAG saat ini sudah berstatus tersangka.

Permohonan Ditolak MK, Prabowo: Kami Serahkan Sepenuhnya Kebenaran yang Hakiki pada Allah SWT

3. FAG tak penuhi panggilan kejaksaan 3 kali

FAG akhirnya menyusul UDA, yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Petugas menjelaskan, FAG sempat mangkir dari panggilan kejaksaan sebanyak tiga kali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved