Tiga Oknum LSM di Majalengka Ditangkap Polisi Karena Melakukan Pemerasan Terhadap Seorang PNS

Tiga Oknum LSM di Majalengka Ditangkap Polisi Karena Melakukan Pemerasan Terhadap Seorang PNS.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Anggota Polres Majalengka menangkap 3 pelaku pemerasan, Selasa (25/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Sebanyak tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Majalengka, ditangkap polisi.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial ES (26), SL (36) dan RB (30). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

"Mereka tertangkap tangan oleh anggota kami, selang berapa saat setelah melakukan pemerasan," ujar AKP Wafdan, Selasa (25/6/2019).

AKP Wafdan menegaskan, bahwa penangkapannya sendiri dilakukan pada Jumat (14/6/2019, sekitar pukul 17.15 WIB.

Hasil Visum W Bocah 9 Tahun di Indramayu Yang Dicabuli Seorang Kakek, Kemaluan Korban Alami Robekan

"Saat ini ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Wafdan.

Sementara itu, dirinya menjelaskan, bahwa kronologi tersebut bermula, ES alias Ki Maung bersama dua rekannya mendatangi rumah korban, bernama Basroni (40).

"Kepada korban, mereka mengaku sebagai oknum anggota dari salah satu LSM. Modusnya, bahwa kedatangan yang bersangkutan hendak memfoto rumah korban," kata AKP Wafdan.

Selain itu, kata dia, tersangka juga mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Majalengka dan Bupati Majalengka.

Selanjutnya, menurut AKP Wafdan, mereka malah mengancam kepada korban, bahwa apabila tidak diberi uang akan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Sedangkan alasan melakukan pemerasan ini, karena pihak korban telah membantu melakukan tindakan mengeluarkan bisul kecil atau abses terhadap seseorang, pada Sabtu 25 Mei 2019 lalu," ujar dia.

Kemudian, lanjut AKP Wafdan, bahwa pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku tersebut mendatangi kembali rumah korban dan meminta uang sebesar Rp 15 juta.

144.563 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang di Samsat Sumber Kabupaten Cirebon

Namun korban tidak menyanggupinya dan korban pun hanya menyanggupi sejumlah Rp 5 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan langsung kepada ES beserta dua rekannya.

"Setelah kami mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut," ucap AKP Wafdan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 368 KUHPidana.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved