Baru Ditangkap Polda Jabar, Ustaz Rahmat Baequni Sudah Gandeng Kuasa Hukum

Baru Ditangkap Polda Jabar, Ustaz Rahmat Baequni Sudah Gandeng Kuasa Hukum! Siapakah kuasa hukumnya?

ISTIMEWA
Ustaz Rahmat Baequni dan Hamynudin Fariza 

TRIBUNCIREBON.COM- Ustaz Rahmat Baequni ditangkap oleh Polda Jabar atas kasus berita hoaks soal KPPS yang mati diracun, Kamis malam (20/6/2019).

Saat ini, Ustaz Rahmat Baequni sudah menggandeng seorang Kuasa Hukum

Dilansir akun facebook Popy Handayani,Hamynudin Fariza akan mendampingi Ustaz Rahmat Baequni sebagai Kuasa Hukum.

"Jazakallah Khayr pak Hamynudin Fariza yg akan mendampingi URB sebagai Kuasa Hukum..
semoga ALLAH jaga dan Lindungi...perjuangan Dakwah ini....
ALLAHU AKBAR.

Salam Takdzim kami ..Ustadz jg Pak Hamy
Allahumma yassir walaa tuasiir..
Hasbunallah wanimal wakiilni'mal maulaa wa niman nashi" tulis akun facebook Popy Handayani.

TEGANG! Mahasiswi UI Ini Hadapi Ujian Skripsi, Dosen Pengujinya Menkeu Sri Mulyani!

Dilansir dari Tribun Jabar, diberitakan sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengkonfirmasi bahwa Ustaz Rahmat Baequni ditahan sejak Kamis (20/6/2019) malam di Mapolda Jabar untuk diperiksa.

"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya Informasi yang dihimpun, Rahmat Baequni dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00 WIB.

Samudi mengatakan, langkah polisi membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoaks petugas KPPS mati diracun.

Dilarang KPI, Prosesi Mualaf Deddy Corbuzier Batal Disiarkan Secara Langsung di Televisi

Ucapan 'petugas KPPS mati diracun' pernah disampaikan Rahmat Baequni dalam ceramahnya.

"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujar dia.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak. Pagi ini, sudah lebih dari 5 jam Rahmat Baequni diperiksa penyidik Polda Jabar.

"Sudah tersangka," ujar dia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong.

Masih sesuai KUHAP, penyidik juga ‎memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kata Samudi, itu sudah dimiliki penyidik.

Sidang PHPU Hari Kelima Baru Dimulai, Bambang Widjojanto Sudah Ditegur Hakim!

"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti‎, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.

Adapun bukti petunjuk dimaksud yakni video ceramah Rahmat Baequni yang menyebut petugas KPPS meninggal karena diracun. Berikut isinya;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved