Kasus Asusila
Pasutri Ini Bantah Jual Adegan Ranjang ke Bocah SD, Tak Berhenti Nangis Saat di Kantor Polisi
Pasutri Ini Bantah Jual Adegan Ranjang ke Bocah SD, Tak Berhenti Nangis Saat diperiksa di Kantor Polisi
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Pasutri ES (24) dan LA (24), pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang dihadapan sejumlah bocah di Tasikmalaya telah diamankan polisi.
Pasangan yang sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada di balik sel di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi LA yang mengenakan jaket jeans biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan didampingi sang suami ES yang terlihat lesu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
• Penampakan Suami Istri yang Berhubungan Intim Live di Depan Bocah SD & Menarif Rp 5 Ribu-Rp 10 Ribu
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) Petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalu jendela yang sengaja dibuka.
Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan.
• VIDEO Hubungan Intim Guru dan Siswi di Kalbar Viral, Sang Guru Kabur, Sudah Berlangsung Tiga Tahun
"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenakan sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.