Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Yakin Hakim MK Bakal Diskualifikasi Maruf Amin dari Pilpres 2019
Salah satunya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.
TRIBUNCIREBON.COM - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2019.
Salah satunya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Denny Indrayana saat dikonfirmasi soal materi gugatan di MK, Selasa (11/6/2019).
Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Namun, tim hukum Prabowo - Sandiaga tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.
Tim hukum Prabowo - Sandiaga menduga Maruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.
• VIDEO VIRAL - Dua Pengendara Mobil di Bandung Terlibat Pertengkaran, Pemilik Hummer Curi Perhatian
• Anda Sering Minum Minuman Berenergi, Lebih Baik Berhenti Dari Sekarang Karena Ini Bahayanya
• Polres Majalengka Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Illegal Logging
Sebab, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Maruf Amin disebut masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Adapun Maruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," kata Denny Indrayana.
Bukti Sudah Lengkap

Tim hukum Prabowo - Sandiaga datang untuk melengkapi berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi, alhamdulilah kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar tim hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Denny menuturkan, berkas-berkas yang diberikan berupa bukti-bukti gugatan perkara PHPU.