Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Yakin Hakim MK Bakal Diskualifikasi Maruf Amin dari Pilpres 2019
Salah satunya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.
"Soal buktinya dan argumentasinya, sebentar lagi bisa dilihat publik. Menurut peraturan MK Pasal 10 Nomor 4 tahun 2018, itu (bukti) akan di-upload setelah diregister hari ini," ujar Denny.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menuturkan, PHPU Pilpres akan diregistrasi pada Selasa (11/6/2019).
Permohonan tersebut akan resmi menjadi perkara dan menjadi domain publik.
Pada hari yang sama, juga akan diberikan akta registrasi perkara konstitusi pada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait.
Pada Senin (10/6/2019), Tim Hukum BPN mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.
Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK.
Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
• VIDEO - Ahmad Dhani Jalani Sidang Putusan Kasus Vlog Idiot di PN Surabaya
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo - Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi - Maruf Amin.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan Jokowi - Maruf Amin unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara Prabowo - Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
TKN Siapkan 33 Pengacara
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin akan mendaftarkan 33 orang pengacara sebagai pemegang kuasa pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).