Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Hanya Nazaruddin Yang Dapatkan Remisi Hari Raya
Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi khusus sebagian pada Hari Raya Idulfitri 1440
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andrean Damanik
BANDUNG - Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi khusus sebagian pada Hari Raya Idulfitri 1440 dari 128 Narapidana yang mendapat remisi.
Nazaruddin mendapat remisi khusus selama dua bulan. Dari 128 Narapidana yang menerima remisi, terdapat 9 orang yang mendapat remisi selama dua bulan, termasuk Nazaruddin.
"Ini merupakan remisi tahun ke - 7 yang diterima Nazaruddin. Satu tahun bisa menerima dua kali, artinya Nazaruddin menerima remisi yang ke 14 ," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Rabu (5/6/2019).
Saat pelaksanaan salat Idulfitri, tidak terlihat sosok M Nazaruddin di barisan orang-orang yang duduk. Tejo Harwanto mengatakan bahwa Nazaruddin sedang dirawat di Rumah Sakit.
• 128 Narapidana Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya
"Nazaruddin sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Santosa, Bogor. Sudah lima hari dirawat, sakit di bagian ginjal, ada batu ginjal," kata Tejo Harwanto.
Narapidana kasus korupsi dari kalangan mantan pejabat dan yang cukup dikenal, yang mendapat remisi hanyalah Nazaruddin. Narapidana seperti Setya Novanto, Zumi Zola, Dada Rosada, Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi.
Tejo menjelaskan bahwa proses pengajuan remisi kasus tindak pidana korupsi, cukup ketat. Jika tidak membayar denda yang besar dan tidak mendapat Justice Collaborator (JC) dari KPK, maka tidak akan mendapatkan remisi.
Terhitung hingga 5 Juni 2019, terdapat 473 orang Narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dari jumlah tersebut, terdapat 417 narapidana yang beragama Islam dan 128 orang yang mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. (*)