128 Narapidana Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya

Sebanyak 128 narapidana diajukan mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1440 H/2019, dan semuanya diterima untuk mendapat remisi.

Tribun Jabar
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto menyerahkan berkas remisi, Rabu (5/6/2019) 

Laporan Wartawan Daniel Andrean Damanik

BANDUNG - Sebanyak 128 narapidana diajukan mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1440 H/2019, dan semuanya diterima untuk mendapat remisi.

"Sebanyak 128 yang kami usulkan, dan 128 nya mendapat remisi Lebaran. Ada dua jenis remisi, yaiti remisi khusus sebagian (RK I) dan remisi khusus seluruhnya (RK II). 128 Narapidana mendapat remisis khusus sebagian, sementara untuk remisi khusus seluruhnya (bebas) tidak ada," kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, Rabu (05/6/2019).

Remisi khusus yang diberikan kepada 128 narapidana, memiliki masa remisi yang berbeda-beda. Sebanyak lima narapidana yang mendapat remisi 15 hari, 88 narapidana mendapat 1 bulan, 26 narapidana mendapat 1 bulan 15 hari, dan 9 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Sudah 23 Tahun Kuswardoyo Tak Lebaran Bersama Keluarga

Terdapat tiga kategori remisi terhadap 128 Narapidana. Remisi normal RK I pidana umum sebanyak 92 narapidana, remisi PP 99 RK I pidana khusus sebanyak 30 narapidana, dan remisi PP 28 RK I pidana khusus sebanyak enam narapidana.

Tejo Harwanto menjelaskan, sebanyak 473 narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin per 5 Juni 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 417 narapidana yang beragama Islam.

Secara simbolis, remisi tersebut diserahkan oleh Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto. Penyerahan dilaksanakan di Aula Lapas Sukamiskin, Kota Bandung setelah pelaksanaan salat Idulfitri. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved